Tangerang, SuaraRakyat62.com – Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap promosi perjalanan haji dan umrah di media sosial. Edukasi kepada masyarakat juga dinilai perlu diperluas untuk mencegah calon jemaah tergiur tawaran keberangkatan haji secara instan tanpa masa tunggu yang ditawarkan melalui kanal digital.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, saat meninjau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tangerang, Banten, dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik, Jumat (18/9/2026).
Ina menyoroti penawaran paket haji melalui media sosial dengan nilai ratusan juta rupiah yang disebut menawarkan keberangkatan secara langsung atau tanpa menunggu. Menurutnya, pola promosi semacam itu berpotensi membingungkan masyarakat yang belum memahami mekanisme resmi penyelenggaraan ibadah haji.
“Kalau sudah soal iklan haji Rp400 juta atau Rp500 juta langsung berangkat, atau tawaran prioritas Rp250 juta tanpa nunggu, orang pasti tergiur, Pak,” ujar Ina saat dikonfirmasi awak media.
Ia mengatakan masyarakat perlu lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, keberadaan sebuah iklan di platform digital tidak otomatis menunjukkan bahwa layanan yang ditawarkan telah memenuhi ketentuan atau memiliki legalitas yang sesuai.
Karena itu, Ina mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap promosi perjalanan haji dan umrah di ruang digital. Sosialisasi juga dinilai perlu dilakukan secara langsung hingga tingkat daerah agar masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ina mencontohkan pengalamannya saat berada di Situbondo. Menurutnya, masyarakat setempat cenderung menjadikan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebagai salah satu rujukan informasi terkait pelaksanaan ibadah haji.
Ia menilai pemerintah, DPR, dan KBIHU perlu membangun sinergi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Namun, peran KBIHU juga perlu tetap dijalankan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Selain aspek edukasi, Ina meminta pemerintah menunjukkan langkah konkret dalam menangani dugaan praktik ilegal dalam penawaran perjalanan haji dan umrah.
“Saya setuju dengan tagline bongkar mafia haji dan umrah. Namun, jangan sampai hangat-hangat tahi ayam. Harus ada implementasi, capaian, serta indikator keberhasilan yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tangerang, Abdullah Hasyim, mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru melakukan transaksi ketika mendapatkan tawaran perjalanan haji maupun umrah.
Menurut Abdullah, calon jemaah perlu terlebih dahulu memeriksa legalitas travel atau agen penyelenggara serta memastikan afiliasi dan izin yang dimiliki sebelum menyerahkan uang atau menandatangani perjanjian.
“Jangan mudah tergoda atau tergiur tawaran agen yang tidak jelas afiliasinya. Pastikan dulu legalitasnya agar tidak menjadi korban penipuan,” imbau Abdullah.
Pengawasan terhadap promosi perjalanan haji dan umrah di media sosial dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Selain pengawasan, literasi mengenai prosedur resmi dan legalitas penyelenggara juga diperlukan agar calon jemaah dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang jelas.
Dengan langkah tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mempertimbangkan harga dan janji keberangkatan ketika memilih layanan haji atau umrah, tetapi juga memastikan penyelenggara yang digunakan memiliki legalitas dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Heru/Gesuri)




