Jakarta, SuaraRakyat62.com – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI melontarkan kritik tajam terhadap struktur anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM). Fraksi berlambang banteng itu menilai alokasi anggaran kementerian yang baru dibentuk tersebut masih terlalu berorientasi pada kebutuhan birokrasi dibandingkan upaya perlindungan dan pemulihan hak-hak masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM.

Kritik tersebut disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dalam forum tersebut, Rieke mengungkapkan bahwa KemenHAM hanya memperoleh pagu anggaran sebesar Rp728,1 miliar dari total usulan awal yang mencapai Rp3,982 triliun. Namun menurutnya, persoalan yang lebih mendasar bukan terletak pada besaran anggaran yang diterima, melainkan pada bagaimana anggaran tersebut dialokasikan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 65,9 persen dari total pagu anggaran atau lebih dari setengah anggaran KemenHAM dialokasikan untuk program dukungan manajemen. Sementara program yang secara langsung berkaitan dengan pemajuan dan penegakan hak asasi manusia hanya memperoleh porsi 34,1 persen.
Rieke menjelaskan, dari anggaran dukungan manajemen tersebut sekitar Rp343,2 miliar digunakan untuk belanja pegawai dan Rp114,1 miliar untuk kebutuhan operasional kantor. Dengan komposisi tersebut, lebih dari 95 persen anggaran dukungan manajemen terserap untuk kebutuhan internal organisasi.
“Lebih dari 95 persen anggaran dukungan manajemen digunakan untuk belanja pegawai dan operasional. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran masih berputar untuk kebutuhan birokrasi,” ujar Rieke dalam rapat tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti program pemajuan dan penegakan HAM yang dinilai masih didominasi kegiatan bersifat administratif dan normatif. Mulai dari sosialisasi, pelatihan, penguatan kapasitas, penyusunan regulasi, monitoring, penilaian, hingga koordinasi antarinstansi.
Menurut Rieke, program-program tersebut memang penting, namun belum cukup menjawab kebutuhan masyarakat yang mengalami pelanggaran HAM dan membutuhkan perlindungan secara langsung dari negara.
Berdasarkan data yang disampaikan, anggaran yang berpotensi menyentuh langsung kebutuhan korban HAM, pengaduan masyarakat, perlindungan warga negara, hingga pemulihan hak-hak korban hanya berada di kisaran Rp50 miliar.
“Artinya, dari total anggaran sebesar Rp728,1 miliar, porsi yang berpotensi langsung menyentuh korban hanya sekitar lima sampai enam persen,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Rieke menilai kondisi tersebut mencerminkan adanya persoalan mendasar dalam orientasi penggunaan anggaran negara. Menurutnya, kehadiran Kementerian HAM harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan korban pelanggaran HAM, bukan sekadar memperkuat struktur kelembagaan.
Ia mengingatkan bahwa tujuan utama pembentukan kementerian bukan hanya membangun birokrasi baru, melainkan memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan, pemulihan, dan jaminan hak-hak dasar warga negara.
“Negara tidak boleh lebih banyak membiayai birokrasi daripada menghadirkan perlindungan nyata bagi warga negara yang hak asasinya dilanggar,” tegasnya.
Kritik yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjadi pengingat penting bahwa efektivitas anggaran negara tidak hanya diukur dari tingkat serapan dan kelengkapan administrasi, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat. Di tengah berbagai tantangan penegakan HAM yang masih dihadapi Indonesia, publik berharap anggaran yang tersedia dapat lebih difokuskan pada perlindungan korban, penyelesaian pengaduan, serta pemulihan hak-hak warga negara secara nyata dan berkeadilan.
(Heru/Gesuri)




