Pasuruan, Suararakyat62.com

Kekecewaan mendalam dan tanda tanya besar menyelimuti pihak pelapor serta belasan awak media di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan pada Selasa (9/6/2026). Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dijadwalkan berlangsung terbuka, diduga digelar secara sembunyi-sembunyi tanpa dihadiri korban maupun pers yang telah menunggu sejak pagi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pihak pelapor dan wartawan telah hadir sesuai jadwal sidang yang ditentukan, yakni pukul 09.00 WIB. Namun, hingga menjelang pukul 12.30 WIB, tidak ada tanda-tanda sidang akan dimulai.
Saat dikonfirmasi, petugas resepsionis PN Pasuruan berdalih bahwa persidangan masih menanti kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keanehan mulai terungkap ketika Edi Karyoharjo, suami pelapor sekaligus saksi korban, berinisiatif melakukan konfirmasi langsung ke pihak Kejaksaan Negeri setempat.
“Informasi dari Kejaksaan justru menyatakan bahwa sidang putusan telah dilaksanakan pada pagi hari. Kami kaget sekaligus kecewa berat,” ungkap Edi dengan nada kesal.
Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pasuruan dengan nomor perkara 31/Pid.B/2026/PN Psr, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nur Fadilah alias Dilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap saksi Syahrul Ainiyah dan saksi Edi Karyoharjo.
Dalam amar putusannya, Hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara. Kendati demikian, hakim memberikan kelonggaran hukum yang membuat pihak korban merasa keadilan belum sepenuhnya tegak.
Vonis Pokok, Pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Ketentuan Syarat, Pidana tersebut tidak perlu dijalani di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Masa Pengawasan, Terdakwa dikenakan masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut ia kembali melakukan tindak pidana, maka hukuman penjara 6 bulan wajib dijalani.
<span;>Barang Bukti: Satu unit ponsel Xiaomi Redmi Note 7 dan sebuah CD-RW berisi rekaman video dikembalikan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,00.
“Kami datang dari pagi berharap bisa melihat proses hukum yang transparan. Nyatanya sidang digelar tanpa sepengetahuan kami, dan hasilnya terdakwa tidak ditahan. Ini menimbulkan asumsi di masyarakat, ada apa di balik semua ini? Apakah ada upaya perlindungan terhadap pihak tertentu?” cecar Edi.
Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Achmad Khusaeri, SH., MH., angkat bicara. Menurutnya, pelaksanaan sidang yang terkesan menutup diri dari pelapor dan media massa melanggar asas keterbukaan informasi peradilan.
“Kasus pencemaran nama baik bukanlah perkara yang sifatnya tertutup untuk umum (seperti kasus kesusilaan atau anak). Maka, wajib hukumnya bagi pengadilan untuk memberikan akses bagi pihak berkepentingan dan jurnalis. Ini memunculkan dugaan adanya ketidaklaziman proses,” tegasnya.
Terkait vonis percobaan, Khusaeri menjelaskan bahwa secara hukum acara pidana hal itu memang dilegalkan. Namun, hakim tetap harus peka terhadap rasa keadilan korban.
“Dugaan adanya intervensi atau ‘kesepakatan di bawah meja’ wajar saja muncul dari publik akibat proses yang tidak transparan. Demi menjaga marwah institusi peradilan, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Pasuruan harus segera memberikan klarifikasi resmi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik dan pihak pelapor masih menunggu jawaban tegas terkait dua hal krusial,
Mengapa sidang putusan digelar mendahului jadwal tanpa pemberitahuan kepada pelapor dan media?
Apa dasar pertimbangan hukum mendasar yang membuat hakim menjatuhkan vonis hukuman percobaan tanpa penahanan fisik terhadap terdakwa?
Redaksi




