
Malang Suararakyat.com
Masyarakat Desa Tirtomoyo kecamatan pakis kabupaten Malang kini dapat tersenyum bahagia,merasa lega karena tidak ada lagi tumpang tindih atas bidang tanah di desanya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menyelesaikan masalah tanah milik masyarakat yang tidak dapat diterbitkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di beberapa wilayah kecamatan pakis khususnya desa Tirtomoyo Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan sebanyak kurang lebih 272 sertifikat tanah kepada masyarakat di Desa Pakis
Seperti diungkapkan Salah satu warga yang bernama Ngatiyem RT 1/RW 04 , warga Desa Tirtomoyo yang kini merasa lega karenamenerima sertifikat
“Perasaan saya sangat senang karena ini sudah sangat ditunggu-tunggu. Kepastian akan tanah kami sudah sangat jelas. Semakin lega karena hari ini sertipikat sudah berada di tangan,” ujar Ngatiyem yang hadir bersama Warga lainya saat Penyerahan Sertipikat Tanah di Desa Tirtomoyo kecamatan pakis, Kabupaten Malang, Selasa (9/12/2025). Pagi
Ngatiyem sangat bersyukur telah mendapat sertipikat tanah dari Kementerian ATR/BPN.
“Dengan adanya program PTSL ini, Alhamdulillah saya terbantu sekali, membuat saya merasa aman karena sudah jelas legalitas hak atas tanah yang saya miliki,” ucapnya.
Selain terjaminnya legalitas hak atas tanah, Ngatiyem mengatakan sertipikat ini dapat diturunkan sebagai warisan.
“Sekarang saya lebih yakin dengan adanya sertifikat ini, selain dapat membantu apabila dibutuhkan, sertipikat ini juga bisa saya wariskan kepada anak cucu,” tambah Ngatiyem
Dalam perjalanannya PTSL terus mengalami kemajuan, sudah jutaan tanah berhasil didaftarkan dan disertipikasi. Kesuksesan pelaksanaan PTSL di berbagai daerah telah mendapat banyak apresiasi, baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat. Apresiasi diberikan karena PTSL berhasil dalam menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan dan juga memberikan akses masyarakat kepada lembaga keuangan formal.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu warga Desa Tirtomoyo yang berprofesi sebagai buruh. Dirinya pun kini ikut berbahagia.
“Alhamdulillah sertifikat sudah saya dapat, rencana akan saya manfaatkan dan berharap dengan adanya ini bisa menaikan perekonomian kami,” ungkapnya
Pada wartawan suararakyat Kades Jatmiko, menerangkan, dengan terlaksananya penyerahan sertifikat PTSL ini, diharapkan Desa Tirtomoyo dapat menjadi teladan bagi desa-desa lain dalam usaha meningkatkan kepemilikan tanah warganya serta mendukung pembangunan berkelanjutan. “Dengan diterimanya sertifikat hak milik ini, diharapkan warga Desa Tirtomoyo dapat merasakan kepastian dan kenyamanan dalam mengelola tanah mereka
“Saya berpesan kepada masyarakat agar menggunakan sertifikat ini dengan bijak dan sesuai peruntukkannya,”pesan kades Jatmiko
Terpisah Ketua panitia Bratapos.com-PTSL Nasir mengungkapkan bahwa memiliki sertifikat hak milik akan memberikan kebebasan kepada warga untuk memanfaatkan tanahnya dengan lebih leluasa. Salah satu harapan adalah pemanfaatan tanah sebagai jaminan untuk mengakses layanan perbankan, seperti pinjaman untuk pengembangan usaha atau keperluan lainnya.
“Dengan kepemilikan sertifikat hak milik, warga dapat merasa aman dan yakin mengenai status tanah mereka. Mereka memiliki kebebasan yang lebih besar, seperti menggunakan tanah sebagai jaminan untuk mendapatkan layanan perbankan, seperti pinjaman untuk pendidikan anak-anak, sehingga mereka dapat mengakses layanan perbankan dengan lebih mudah,” bebernya.
Dengan distribusi sertifikat hak milik, dia berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan memberikan dorongan positif untuk perkembangan ekonomi masyarakat. “Program PTSL ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang baru bagi kemajuan dan kesejahteraan warga desa,” tandasnya.
hal ini juga di benarkan oleh salah satu warga dusun BoroTerongdowo Sutik penerima program PTSl menyampaikan Ucapan terimakasih Kepada Pemerintah terlebih Kepada Kepala Desa Tirtomoyo yang telah memperjuangkan warganya sehingga yang tadinya warga Desa Tirtomoyo tidak dapat memiliki Sertifikat selain mungkin tidak memiliki biaya dengan adanya Program PTSL yang di perjuangkan oleh kepala Desa Tirtomoyo
“Alhamdulillah kini warga Desa Tirtomoyo sudah memiliki Sertifikat,”Pungkasnya
Ila




