Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Proyek rehabilitasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pohjenterek, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai sorotan publik. Proyek dengan nilai kontrak Rp 123.432.000 yang bersumber dari Kementerian Agama RI melalui Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan ini diduga dilaksanakan tanpa pengawasan teknis yang memadai serta tanpa penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, terlihat sejumlah pekerja melaksanakan kegiatan konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). Selain itu, tidak tampak kehadiran pengawas proyek ataupun papan informasi K3 di area kerja.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pelaksanaan proyek wajib diawasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau konsultan pengawas yang ditunjuk guna memastikan mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Salah seorang pekerja di lokasi bahkan mengaku tidak mengetahui jadwal kehadiran pengawas proyek.
“Pengawasnya jarang kelihatan, biasanya sore,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait mutu dan keselamatan hasil pekerjaan, terutama pada bagian rangka baja ringan yang harus memenuhi SNI 8399:2017 dengan spesifikasi bahan G550 dan pelapisan AZ100. Tanpa pengawasan dan penerapan K3, risiko terjadinya penyimpangan ukuran atau kesalahan pemasangan sangat tinggi, yang dapat berujung pada kegagalan struktur.
Wakil Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi dan Hukum (GERAH) Pasuruan), Iswanto, turut mengecam lemahnya penerapan K3 dalam proyek tersebut.
“Sangat disayangkan proyek pemerintah seperti ini tidak memperhatikan aspek keselamatan kerja. Tidak ada tanda-tanda penerapan K3 di lokasi, padahal itu syarat mutlak dalam setiap kegiatan konstruksi. Pihak pelaksana dan pengawas harus bertanggung jawab penuh atas hal ini,” tegas Iswanto, Sabtu (25/10/2025).
Sementara itu, pemerhati kebijakan publik, Bung Achmad, S.Sos, juga menyoroti lemahnya pengawasan dan tidak diterapkannya sistem keselamatan konstruksi.

“Minimnya pengawasan dan tidak adanya penerapan K3 mencerminkan lemahnya kontrol dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Jika ini terus dibiarkan, hasil pekerjaan berpotensi jauh dari standar dan bisa merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bung Achmad menjelaskan bahwa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan persyaratan wajib dalam setiap pekerjaan bangunan kantor.
“Penerapan SMKK diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021, yang bertujuan menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) dalam setiap kegiatan konstruksi, termasuk pada proyek bangunan gedung kantor. Jadi, tidak ada alasan untuk mengabaikannya,” tegas Achmad menambahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan maupun kontraktor pelaksana CV. Wira Usaha Inti Sukses belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kelalaian pengawasan dan penerapan K3 di proyek tersebut.
Tim




