Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Wilayah hukum Polsek Kraton, Polres Pasuruan Kota digemparkan dengan peristiwa kebiadaban AA, 41, melakukan dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih bocah, sebut saja Bunga, 5. Berdasarkan keterangan NH, 33, ibu Korban (pelapor), terlapor sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 8 kali.

Awal Peristiwa itu diketahui ibu korban pada Sabtu malam (19/4), saat dirumah kontrakannya. Dimana NH selaku Pelapor saat itu berada di dalam dapur untuk memasak.
Selepas memasak, pelapor melihat ke kamar tidur, anaknya tidak ada. Kemudian mengecek ke kamar satunya lagi yang bersebelahan dan melihat terlapor sedang jongkok di atas korban.
Yang mana terlapor diketahui melepas celana, kemudian mengeluarkan kemaluanya dengan menyuruh korban pegang kemaluannya.
Tak kuat menahan kemarahan dan kesabarannya, yang ternyata pelapor melakukan nya berkali-kali. NH melaporkan peristiwa ini ke Polres Pasuruan Kota pada Rabu (7/5) pagi.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa trauma dan pelapor ingin menindak lanjuti permasalahan ini sesuai dengan proses hukum.
Atas laporan itu, Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk terlapor tanpa ada perlawanan. Saat ini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polres Pasuruan Kota.
“Pagi lapor, malam langsung tak tangkap,” terang Kasatreskrim, Iptu Choirul Mustofa pada awak media Suararakyat62.com
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(h-Lim)
Penulis ; Abdul Khalim