Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Rembang, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut disebut masih berlangsung meskipun telah dilarang secara tegas oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan serta sebelumnya sempat ramai diberitakan media, Jumat (30/1/2026).

Larangan penjualan LKS di sekolah negeri sejatinya diberlakukan untuk mencegah pungutan yang dapat membebani wali murid. Namun di lapangan, kebijakan tersebut diduga belum sepenuhnya dipatuhi. Pihak sekolah pun dinilai belum menunjukkan sikap terbuka, lantaran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN Rembang, Muntik, sempat tidak memberikan penjelasan resmi saat dikonfirmasi awak media.
Situasi ini menuai perhatian pengamat pendidikan Pasuruan, Achmad, S.Sos. Ia menilai, jika praktik jual beli LKS tetap dilakukan setelah adanya larangan resmi, maka persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele.
“Apabila larangan sudah disampaikan secara jelas tetapi masih dilanggar, ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Dinas Pendidikan harus turun langsung dan mengambil langkah tegas,” ujar Achmad.
Ia menambahkan, pembiaran praktik jual beli LKS di sekolah negeri berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan serta membuka ruang normalisasi pungutan di lingkungan sekolah.
“Sekolah negeri seharusnya menjamin proses belajar mengajar tanpa membebani siswa dan wali murid dengan kewajiban membeli LKS,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala SDN Rembang, Muntik, memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak sekolah telah melakukan koordinasi dengan paguyuban wali murid setelah adanya pemberitaan sebelumnya.
“Mohon maaf sebelumnya, bukannya kami tidak mengindahkan pemberitaan. Setelah panjenengan ke sekolah, saya langsung mengumpulkan paguyuban untuk mengonfirmasi masalah LKS. Namun LKS sudah dibagikan ke anak-anak, sudah diberi nama, dan sebagian sudah dikerjakan, sehingga tidak memungkinkan untuk ditarik kembali,” terang Muntik kepada wartawan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan terkait tindak lanjut dugaan masih berlangsungnya praktik jual beli LKS di SDN Rembang.
Publik kini menunggu langkah konkret dari dinas terkait untuk memastikan kebijakan larangan jual beli LKS benar-benar ditegakkan secara konsisten demi melindungi hak peserta didik dan wali murid.
Penulis: Abdul Khalim




