PADANGSIDIMPUAN, Suararakyat62 – Tidak pakai lama setelah disurati  Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V menjadwalkan pemanggilan terhadap Pimpinan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (FSBPI).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Disnaker Sumut Panggil FSBPI Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Buruh

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran hak normatif buruh di PT Madina Agro Lestari.

Berdasarkan surat resmi tertanggal 30 Oktober 2026, pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V meminta perwakilan FSBPI untuk hadir memberikan keterangan sekaligus menyampaikan data pendukung terkait pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya.

Pertemuan tersebut dijadwalkan pada:

Hari/Tanggal: Senin, 2 November 2026

Waktu: Pukul 09.00 WIB sampai selesai

Tempat: Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V

Alamat: Jalan Willem Iskandar Nomor 2, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Pemanggilan ini didasarkan pada surat Pengurus Cabang FSBPI Nomor 004/EKS/PC-FSBPI/KASBI/X/2026 perihal pengaduan dugaan pelanggaran hak normatif buruh di PT Madina Agro Lestari.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses tindak lanjut pengaduan ketenagakerjaan yang diharapkan dapat memberikan ruang bagi penyampaian keterangan serta pengumpulan data dan fakta dari pihak serikat buruh.

Persoalan hak normatif pekerja merupakan hal penting yang harus mendapatkan perhatian serius. Oleh karena itu, pengawasan dari instansi ketenagakerjaan diharapkan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Publik kini menantikan tindak lanjut dari proses pemanggilan tersebut, termasuk langkah pengawasan yang akan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran hak normatif buruh di PT Madina Agro Lestari.

Hingga berita ini disusun, surat tersebut baru menunjukkan adanya agenda pemanggilan dan permintaan keterangan. Belum terdapat kesimpulan resmi mengenai benar atau tidaknya dugaan pelanggaran tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketum F.SBPI-KASBI apresiasi atas gerak cepat dan tindakan nyata yang dilakukan oleh Dinas provinsi.

Ia berharap, Persoalan buruh di PT.MAL dan di Perusahaan lainnya juga segera diproses.(Es)