PEKAN BARU, Suararakyat62 — Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI-KASBI) Provinsi Riau kembali menyuarakan ketegasan terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tiga pekerja di PT Arindo Trisejahtera 2 (ATS II), Kabupaten Kampar, Jumat(2/10/2025).

Pengurus FSBPI-KASBI Riau mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau agar segera mengambil langkah sesuai kewenangan dalam menangani perselisihan hubungan industrial tersebut.
KASBI meminta instansi ketenagakerjaan memerintahkan PT Arindo Trisejahtera 2 untuk mempekerjakan kembali tiga pekerja yang disebut telah dikenai PHK, yakni Fitenasokhi Baene, Petrus Halawa dan Optusu Gulo.
Desakan tersebut disampaikan setelah sebelumnya FSBPI-KASBI Riau secara resmi menyampaikan penolakan terhadap PHK dan pemberian Surat Peringatan (SP) kepada sejumlah pekerja PT ATS II. Dalam surat tertanggal 22 September 2026, serikat meminta perusahaan membatalkan PHK terhadap tiga pekerja serta mencabut sejumlah SP yang diberikan kepada pekerja.
Ketua FSBPI-KASBI Provinsi Riau, Waonasokhi Giawa, menegaskan pihaknya meminta pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan ketentuan ketenagakerjaan secara objektif.
Selain meminta pemulihan status ketiga pekerja, KASBI juga mendesak agar dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan diperiksa. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, KASBI meminta perusahaan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut KASBI, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial dan tidak boleh mengabaikan hak-hak pekerja maupun keberadaan serikat pekerja.
Sebelumnya, persoalan di PT ATS II juga mencuat terkait keluhan pekerja mengenai fasilitas air bersih, pekerjaan tambahan yang disebut tidak mendapatkan upah, serta dugaan tekanan terhadap pekerja yang tergabung dalam serikat buruh. KASBI kemudian menempuh jalur Bipartit dengan perusahaan.
Dalam perkembangan berikutnya, KASBI menyebut tiga pekerja terkena PHK dan 21 pekerja lainnya menerima SP-1 hingga SP-3. Serikat menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan secara terbuka melalui mekanisme hubungan industrial.
KASBI berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau segera melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut, memanggil para pihak, serta memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan.
“Intinya kami meminta pemerintah hadir dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Jika memang terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, kami meminta agar diberikan tindakan sesuai aturan,” demikian sikap yang disampaikan pihak serikat.
Di sisi lain, hingga pemberitaan ini disusun, keterangan resmi dari manajemen PT Arindo Trisejahtera 2 terkait desakan terbaru KASBI belum diperoleh. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak perusahaan.
Penyelesaian perkara ini selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ketiga pekerja yang terkena PHK sekaligus memastikan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Es)




