Tak Lagi di Bawah Satpol PP, Dinas Damkar Kabupaten Pasuruan Disiapkan Berdiri Mandiri

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tak Lagi di Bawah Satpol PP, Dinas Damkar Kabupaten Pasuruan Disiapkan Berdiri Mandiri

PASURUAN, SuaraRakyat62.com

Penataan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan susunan organisasi perangkat daerah dalam rapat paripurna, Rabu (28/10/2026), dengan salah satu poin penting berupa pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai instansi tersendiri.

Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Langkah ini diarahkan untuk memperjelas pembagian tugas, memperkuat kelembagaan, serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menjelaskan bahwa penataan kelembagaan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika kebutuhan masyarakat dan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Salah satu perubahan utama adalah pemisahan urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Fungsi tersebut direncanakan ditangani oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan klasifikasi perangkat daerah tipe C.
<span;>Melalui pembentukan dinas tersendiri, penanganan kebakaran dan kondisi darurat diharapkan dapat berjalan lebih cepat, terarah, serta didukung penguatan kapasitas kelembagaan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Di sisi lain, Satpol PP akan lebih berfokus pada urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Pemisahan kewenangan ini diharapkan membuat pelaksanaan tugas setiap perangkat daerah semakin jelas dan optimal.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan yang diarahkan menjadi perangkat daerah tipe A. Langkah tersebut disebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025.

Dengan perubahan struktur tersebut, pemerintah daerah berharap koordinasi antarlembaga dalam penanganan kebencanaan, ketertiban umum, kebakaran, dan penyelamatan dapat berjalan lebih terpadu. Pada saat yang sama, pembagian kewenangan yang lebih terarah diharapkan mampu mendukung peningkatan akuntabilitas serta kualitas pelayanan publik.

Meski telah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna, proses pembentukan peraturan daerah masih harus melalui tahapan lanjutan. Draf Raperda yang telah disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pun diharapkan tidak berhenti pada perubahan struktur organisasi semata. Masyarakat nantinya menantikan peningkatan nyata dalam kecepatan respons, kesiapan personel, ketersediaan sarana prasarana, serta kualitas layanan ketika kebakaran maupun keadaan darurat terjadi.

Dengan demikian, keberhasilan perubahan SOTK tersebut akan ditentukan bukan hanya oRileh terbentuknya lembaga baru, tetapi juga oleh kemampuannya memberikan pelayanan yang semakin cepat, profesional, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Yus  RI