ROKAN HULU, Suararakyat62 – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu menangani kasus dugaan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya seorang bayi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ibu Kandung Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Bayi di Rohul

 

Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial RR (29), yang diduga merupakan ibu kandung bayi, telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (28/10/2026).

 

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (16/9/2026). Saat itu, RR dilaporkan melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumahnya ketika sedang seorang diri.

 

Setelah bayi tersebut lahir, RR kemudian membungkusnya menggunakan kain dan memasukkannya ke dalam sebuah tas berwarna merah tua bersama sejumlah pakaian.

 

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kematian bayi tersebut.

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi.

 

Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengacu pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sebuah tas berwarna merah tua yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Berdasarkan laporan kepolisian, perkara ini mengacu pada Pasal 80 ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Polres Rokan Hulu terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan kematian bayi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Perlu ditegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghapus hak yang bersangkutan untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

(Humas Polres Rohul)