Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Polres Pasuruan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jumat (25/7/2025) di Balai Wartawan Polres Pasuruan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tindak Asusila Terhadap Anak di Pasuruan: Polres Tangkap Ayah Kandung dan 6 Pelaku Lainnya

Dalam rilis tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa kasus ini telah ditangani sejak laporan diterima, dan kini telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Korban berinisial SA (14) merupakan anak dari pelapor LS (37). Berdasarkan penyelidikan, peristiwa tersebut berlangsung sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025 di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur. Beberapa pelaku melakukan aksinya di rumah mereka masing-masing.

“Para tersangka sudah kami amankan. Dua orang diserahkan langsung oleh perangkat desa. Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan tersangka. Hasil visum dari RSUD Bangil menguatkan dugaan adanya tindak persetubuhan dan pencabulan.

Para pelaku dijerat dengan:

  1. Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 (Persetubuhan terhadap anak)
  2. Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 (Pencabulan terhadap anak)

Ketujuh tersangka antara lain:

  1. ST (ayah kandung korban)
  2. EM, TE, SU, PO (persetubuhan)
  3. SP, SM (pencabulan)

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, SH, dengan dukungan dari Komnas Perlindungan Anak, pihak desa, dan instansi terkait.

Perwakilan Komnas Perlindungan Anak, Dr. Ugik, menyatakan komitmennya dalam mendampingi korban. “Kami pastikan korban akan mendapatkan pendampingan serta perlindungan secara menyeluruh, termasuk pemulihan psikis,” ujarnya.

Sementara itu, pihak PPA Kabupaten Pasuruan melalui Ibu Wiwin, menyampaikan apresiasi atas penanganan cepat oleh kepolisian dan berharap kasus ini dituntaskan sesuai hukum yang berlaku.

Polres Pasuruan menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap tindak kekerasan seksual terhadap anak.

 

 

Penulis ; Abdul_Khalim

Sumber ; Humas Polres Pasuruan