Kota Batu, SuaraRakyat62.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil meringkus seorang residivis penipuan berinisial MFH (32), warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku ditangkap usai menipu korbannya melalui modus lelang tas mewah lewat siaran langsung (live) di Instagram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Modus Lelang Tas Mewah di Instagram, Residivis Penipuan Ditangkap Polres Batu

Penangkapan berlangsung pada Jumat malam (14/6/2025) di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, setelah seorang warga Kota Malang berinisial CDR (39) melaporkan kerugian senilai Rp 36,4 juta ke SPKT Polres Batu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Suprianto menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan siber yang menyasar korban dengan iming-iming produk branded murah dalam format lelang online.

“Korban mengikuti live lelang tas di Instagram. Setelah ‘menang’, dia dihubungi via WhatsApp oleh akun yang mengaku sebagai pemilik barang dan diminta segera mentransfer uang. Namun, tas tidak pernah dikirim dan nomor pelaku hilang kontak,” jelas IPTU Joko, Rabu (18/6).

Pelaku diketahui menggunakan beberapa nama rekening untuk memuluskan aksinya. Salah satunya adalah mengubah nama pemilik rekening dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi untuk meyakinkan korban.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa uang hasil penipuan dipakai pelaku untuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.

“Pelaku adalah residivis kasus serupa. Kini kami mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening penampung dana penipuan,” tambah IPTU Joko.

MFH kini dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Penyidik juga terus mendalami dugaan adanya korban lain dari aksi pelaku.

“Kami imbau masyarakat untuk waspada terhadap transaksi jual beli lewat media sosial, terutama dari akun yang tidak terverifikasi. Jangan mudah tergiur harga murah,” tutup IPTU Joko.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Batu dan proses hukum terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

 

 

Pewarta ; Mak Ila

Sumber ; Humas Polres Batu