ROKAN HULU, Suararakyat62 – Ratusan warga Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, menggelar aksi damai pada Selasa (04/08/2026). Mereka menyampaikan pernyataan sikap terkait dua persoalan mendesak: belum adanya perbaikan permanen pada Jalan Provinsi ruas Sontang–Duri, serta keresahan menyusul adanya langkah hukum terhadap pihak yang berinisiatif memperbaiki jalan secara swadaya demi keselamatan bersama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Jalan Rusak Diabaikan, Upaya Swadaya Dipersoalkan — Warga Bonai Darussalam Suarakan Aspirasi

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menegaskan bahwa Jalan Provinsi ruas Sontang–Duri merupakan urat nadi perekonomian sekaligus akses utama warga menuju fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan berbagai kegiatan sosial. Kondisi jalan tersebut telah rusak berat selama lebih dari tiga tahun, dipenuhi lubang besar yang membahayakan pengendara dan disebut telah menyebabkan sejumlah kecelakaan.

Masyarakat mengaku telah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Riau agar segera dilakukan perbaikan permanen. Namun hingga saat ini, belum ada realisasi yang menyelesaikan persoalan secara tuntas.

Karena kondisi sudah dinilai darurat dan mengancam keselamatan, warga bersama unsur pimpinan Kecamatan Bonai Darussalam dan sejumlah perusahaan melakukan perbaikan jalan secara swadaya dan bergotong royong pada tahun 2024. Upaya tersebut murni untuk kepentingan umum tanpa keuntungan pribadi. Namun ironisnya, upaya itu kini justru dipersoalkan secara hukum, memicu keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat.

Massa juga menyoroti adanya dugaan laporan terhadap pihak pemerintah kecamatan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan pula dengan keberadaan sebuah perusahaan di Desa Sontang. Selain itu, masyarakat turut menyampaikan keberatan atas keberadaan PT Andika Permata Sawit Lestari yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam.

Dalam aksi damai yang berlangsung tertib dan aman, masyarakat menyampaikan lima poin tuntutan:

1. Memohon kepada aparat penegak hukum agar mengedepankan asas kemanfaatan, keadilan, serta pendekatan keadilan restoratif, mengingat niat masyarakat adalah menyelamatkan nyawa dan menjaga akses perekonomian.
2. Mendesak Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas PUPR segera mengambil alih dan melanjutkan perbaikan Jalan Provinsi ruas Sontang–Duri secara resmi, permanen, dan sesuai kewenangannya.
3. Meminta jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang beritikad baik melakukan perbaikan fasilitas umum dalam kondisi darurat dan terbengkalai.
4. Menegaskan komitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Aksi ini semata-mata untuk meminta kejelasan dan keadilan, bukan untuk melawan hukum.
5. Memberikan batas waktu 14 hari sejak aksi ini. Apabila belum ada kejelasan maupun langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Riau, masyarakat akan kembali menyampaikan aspirasi dengan jumlah massa yang lebih besar melalui jalur konstitusional.

Aksi damai berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan diikuti oleh masyarakat luas, mahasiswa, serta berbagai organisasi kemasyarakatan. Mereka berharap pihak pemerintah dan penegak hukum dapat menyikapi aspirasi ini dengan bijak, memberikan solusi nyata atas kerusakan infrastruktur vital tersebut, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi pihak yang justru beritikad baik demi keselamatan dan kepentingan bersama.(darno)

Editor: Esra