Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial WP alias Wawan, warga Desa Ujung Batu Timur, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah kios pasar, Sabtu (13/9/2025).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Jusuf Purba, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar pasar. Atas laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sudarto bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Wawan berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 2 paket sabu dalam plastik kecil dan 3 paket ganja kering yang disimpan di kantong celananya. Polisi juga menyita uang tunai Rp350 ribu, sebuah handphone, serta perlengkapan hisap sabu (bong).
“Petugas menggerebek kios yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba. Saat digeledah, tersangka kedapatan memegang sabu yang akan dipaketkan untuk dijual,” jelas Kompol Jusuf.
Dihadapan penyidik, Wawan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan siap untuk diedarkan. Kini, ia terancam jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga puluhan tahun penjara.

Kapolsek Ujung Batu mengapresiasi peran masyarakat yang telah aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini berjalan cepat. Ia juga mengajak warga untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Polsek Ujung Batu berkomitmen menindak tegas setiap pelaku narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Kompol Jusuf.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Pewarta; Esra
Sumber; Humas Polres Rohul




