PASURUAN – SUARARAKYAT62.COM – Razia kendaraan bermotor marak dilakukan Satlantas Polres Pasuruan Kota untuk menekan angka kriminalitas dan balap liar serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya tertib berlalulintas, Kamis (20/3).

Hasilnya, masih ditemukan banyak pelanggaran. Yang lebih parahnya, pengendara motor yang tidak membawa dokumen resmi seperti STNK, pihak Satlantas Polres Pasuruan Kota menilangnya bahkan menahan kendaraan tersebut.
Untuk itu masyarakat Kota Pasuruan khususnya pengendara motor, harus lebih cermat agar selalu tertib berlalulintas. Dalam artian, tidak melanggar rambu-rambu lalulintas, mengenakan helm, tidak menggunakan knalpot brong, serta membawa surat-surat seperti SIM dan STNK.
Yang menjadi momok bagi pengendara motor yang sekaligus pemilik motor dalam kategori kredit macet. Dalam pengambilan motor yang diamankan Satlantas harus menyertakan surat keterangan dari Leasing atau lembaga pembiayaan yang bersangkutan.

“Perlu diingat kepada masyarakat yang mempunyai motor dalam kategori kredit macet. Jangan sampai STNK anda ketinggalan dirumah saat ada razia kendaraan. Apabila anda tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan dari Leasing, jangan harap motor anda dapat diserahkan oleh pihak Satlantas,” tutur Iva, Ketua DPC LSM Gema Anak Bangsa (GAB).
Menanggapi hal ini, Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP. Yulian Putra membenarkan bahwa syarat pengambilan kendaraan yang terjaring razia harus melalui mekanisme yang telah ditentukan berdasarkan aturan.
“Untuk syarat pengambilan kendaraan yang diamankan mas. Diharapkan agar masyarakat tertib berlalulintas melengkapi identitas kendaraan (SIM & STNK) dan menggunakan Helm selama berkendara serta tidak menggunakan knalpot brong,” terang Kasatlantas.
Ditambahkannya pula, bahwa salah satu syarat utama dalam pengambilan kendaraan harus dapat menunjukkan BPKB ataupun Surat Keterangan dari Bank atau Leasing bila kendaraan itu dalam jaminan.(h-Lim)
Penulis : Abdul Khalim




