SUARARAKYAT62, PASURUAN — Aksi perampasan sepeda motor karyawan perusahaan di depan tempatnya bekerja di Kelurahan Tembok Rejo pada Minggu pagi (22/2), akhirnya terkuak.

Motor Honda Vario 2022 warna biru tua milik Siti (36), warga Desa Kali Rejo, Kecamatan Gondang Wetan dirampas ILM, warga Kelurahan Krampyangan, dengan dalih persoalan utang piutang.
Namun, penggunaan alasan utang sebagai dasar mengambil paksa kendaraan di ruang publik justru memantik sorotan tajam. Pasalnya, hukum tidak pernah membenarkan penyelesaian sengketa dengan cara main hakim sendiri.
Peristiwa terjadi saat korban hendak masuk kerja. Di tengah aktivitas karyawan yang mulai berdatangan, pelaku menghadang dan langsung membawa kabur motor yang dikendarai korban. Situasi itu membuat korban tak berkutik.
Korban menyebut aksi tersebut berlangsung cepat dan tanpa mediasi apa pun.
Fakta bahwa perampasan dilakukan di area ramai memunculkan pertanyaan serius soal keberanian pelaku dan rasa aman para pekerja di kawasan tersebut.
Secara hukum, tindakan mengambil paksa barang milik orang lain dengan alasan utang tetap berpotensi masuk ranah pidana. Jika disertai unsur kekerasan atau ancaman, pelaku bisa dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Bahkan tanpa kekerasan pun, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan atau pemerasan karena dilakukan tanpa putusan pengadilan atau mekanisme perdata.
Praktisi hukum yang dimintai tanggapan menyebut, penyelesaian utang piutang seharusnya ditempuh melalui jalur perdata, bukan dengan merampas barang di jalan.
“Kalau setiap orang menagih utang dengan cara merampas, maka hukum perdata tidak ada artinya,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi keamanan buruh yang setiap hari berangkat kerja. Sengketa pribadi yang dibawa ke ruang publik dengan cara-cara represif bukan hanya merugikan korban, tetapi juga menciptakan rasa takut di lingkungan kerja.
Dalam keterangan pihak Polsek Purworejo, peristiwa tersebut sudah dilakukan restorative justice pada Selasa sore (24/2).
“Kemarin sudah kami panggil semua maz pelapor dan terlapor. Untuk pihak pelapor mencabut laporan pengaduannya dan di selesaikan dengang RJ,” terang Ipda Hasanudin pada Suararakyat62.com
Penulis : Abdul Khalim




