Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com — Setelah buron selama dua bulan, pelaku percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Ujungbatu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Buron 60 Hari, Pelaku Percobaan Pembunuhan di Ujungbatu Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku berinisial J.A (26) ditangkap pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di area perkebunan ubi Desa Suka Damai tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu, Iptu Sudarto, S.Sos, setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di lokasi persembunyiannya.

“Setelah lokasi pelaku dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit senapan angin warna hijau merek Evolution yang digunakan saat kejadian,” ungkap Kapolsek Ujungbatu Kompol Yusup Purba, S.H., M.H.

Selain senapan angin, polisi juga menyita satu helai baju abu-abu bekas tembakan, satu proyektil timah kaliber 4,5 mm hasil operasi dari tubuh korban, serta tujuh butir peluru senapan angin kaliber 4,5 mm.

Kasus ini bermula pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban F (44) mendatangi rumah pelaku setelah mendengar bahwa orang tua pelaku diduga dianiaya. Namun, pelaku yang tersinggung justru marah dan mengambil senapan angin, lalu menembak korban hingga mengenai bagian dada.

Korban mengalami luka serius dan sempat mendapat perawatan di Puskesmas setempat, kemudian dirujuk ke RS Awal Bros dan akhirnya ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk menjalani operasi pengangkatan peluru.

Setelah melapor ke Polsek Ujungbatu pada 29 Agustus 2025, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dua saksi, masing-masing J (42) dan Z.H (42), yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Ujungbatu untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 Jo 53 Ayat (1) Jo 351 Ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan pemberatan.

“Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berkas perkara segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses lanjutan,” tegas Kompol Yusup Purba.

Berkat kerja cepat dan koordinasi tim Reskrim Polsek Ujungbatu, pelaku yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil ditangkap. Situasi di Desa Suka Damai kini dilaporkan aman dan kondusif.

 

 

Penulis; Esra

Sumber; Humas Polres Rokan Hulu