PASURUAN, SUARARAKYAT62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Benang Layangan di Alun-Alun Kota Pasuruan Memakan Korban

Mutiara (7), bocah perempuan warga Kelurahan Trajeng, Kota Pasuruan, diduga menjadi korban benang layangan saat berada di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 19.20 WIB.

 

Akibat insiden tersebut, Mutiara mengalami luka kemerahan membekas di bagian leher yang diduga akibat terkena benang layangan saat melintas di area Alun-Alun yang saat itu ramai dipadati pengunjung.

 

Korban yang masih berusia 7 tahun tampak didampingi ibunya usai kejadian ke Pos Satpol PP yang berada di sekitar Alun-Alun.

 

Luka di bagian leher korban menimbulkan kekhawatiran keluarga, mengingat aktivitas bermain layang-layang di kawasan publik tersebut dinilai cukup membahayakan pengunjung lain.

Insiden ini terjadi hanya berselang beberapa jam setelah media SUARARAKYAT62.com memberitakan adanya aktivitas pengunjung bermain layang-layang di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan yang berpotensi mengganggu kenyamanan publik serta membahayakan pengguna jalan dan pengunjung.

 

Warga menyoroti lemahnya pengawasan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas bermain layang-layang maupun keberadaan penjual layang-layang dan benang di sekitar kawasan Alun-Alun.

 

Meski pihak pengamanan Alun-Alun disebut telah beberapa kali memberikan imbauan kepada pengunjung agar tidak bermain layang-layang dengan ketinggian tertentu dan tidak menggunakan benang berbahaya, namun penjual layang-layang masih terlihat bebas berjualan.

 

“Kalau sudah ada korban anak-anak seperti ini, harusnya ada tindakan tegas. Jangan hanya imbauan,” ungkap salah satu warga di lokasi.

 

Warga berharap Pemerintah Kota Pasuruan bersama Satpol PP segera melakukan penertiban terhadap penjual layang-layang serta meningkatkan pengawasan di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

 

Penulis : Abdul Khalim

Editor: SUARARAKYAT62.com