Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 5 Pengedar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten yang berbadan hukum diwilayahnya Polres Pasuruan Kota digelar dalam sebuah konferensi pers di Gedung Wicaksana Legawa pada Kamis (17/4/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Satreskoba Polres Pasuruan Kota Ungkap 5 Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Ke 5 pelaku berinisial I dari Dusun Bandungan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan MD, warga Dusun Pekangkungan, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondang wetan, Kabupaten Pasuruan; serta AT, S dan AKM dari wilayah Kabupaten Gresik.

Dimana, pengungkapan peredaran narkoba dilakukan pada Jumat (11/4) dan Sabtu (12/4) itu berhasil mengamankan lima pelaku dan menyita barang bukti berupa 132,13 gram sabu-sabu serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.

Pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Bandungan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 14,99 gram di lokasi tersebut.

“Kami berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dengan lima pelaku yang terlibat. Tiga pelaku di antaranya diamankan di wilayah Pasuruan, sementara dua lainnya di Kabupaten Gresik,” ujar Kompol Yokbeth Wally selaku Wakapolres Pasuruan Kota.

Pada Sabtu pukul 05.45 WIB petugas kembali menangkap tersangka ES alias John di sebuah kamar kost di Desa Danrejo, Kecamatan Kebun Mas, Kabupaten Gresik. Penangkapan ini juga terkait dengan tersangka AKM, yang mengaku membeli sabu seberat 1 gram dari MB untuk kembali diedarkan

Para pelaku ini sudah mulai mengedarkan sabu sejak tahun 2024 untuk wilayah Pasuruan dan telah melakukan pemesanan sabu sebanyak lima kali dengan total berat satu ons.

Para pelaku menghadapi sejumlah pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka I dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, sedangkan MD dan ES alias John dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1. Tersangka AKM dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman yang dihadapi berkisar antara 6 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Kompol Yokbeth Wally selaku Wakapolres Pasuruan Kota menegaskan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

“Kami tidak akan pernah berhenti mengejar pelaku hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

 

 

 

Sumber ; Humas Polresta Pasuruan

Pewarta ; Zen_Satuman