PASURUAN, SuaraRakyat62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
KECEWA MEDIASI SENGKETA TANAH KANTOR KELURAHAN BUKIR TERTUNDA, AHLI WARIS SOROTI DASAR KEPEMILIKAN

Agenda lanjutan mediasi sengketa tanah yang menjadi lokasi Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr, yang dijadwalkan Kamis (29/10/2026) di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, kembali tertunda. Penundaan tersebut disampaikan karena hakim mediator dikabarkan sedang sakit.

Di tengah proses yang belum berlanjut, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Adv. Arce Sagitarius, menekankan pentingnya menguji riwayat perolehan hak, kesesuaian objek tanah, serta kelengkapan dokumen administrasi, termasuk rangkaian pencatatan aset daerah pada 2012.

Menurut pihak penggugat, seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa perlu ditelaah secara menyeluruh, baik dari sisi dasar penerbitan, kewenangan pejabat, maupun keterkaitannya dengan bidang tanah yang dipersoalkan.

Pihak ahli waris berharap sengketa yang telah berlangsung lama tersebut dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Sementara itu, dasar klaim kepemilikan maupun status aset daerah tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini masih dalam proses hukum. Karena itu, semua dalil para pihak perlu ditempatkan secara berimbang dan tidak dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum ada penilaian sesuai mekanisme peradilan.

Publik kini menantikan kelanjutan proses mediasi guna memperoleh kepastian hukum atas objek tanah yang disengketakan.

Apn/ red