Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com — Proses perubahan data Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan Supiati, warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, menjadi sorotan. Persoalan tersebut muncul setelah pihaknya disebut masih diminta melampirkan surat nikah orang tua untuk mencantumkan nama ayah kandung dalam KK.

Dalam KK yang saat ini dimiliki Supiati, nama ayah kandungnya belum tercantum. Namun, dalam buku nikah Supiati, nama ayah kandung disebut tercatat sebagai Sudjono. Keterangan tersebut juga diperkuat dengan dokumen keterangan waris dari pemerintahan setempat yang menyebut Sudjono sebagai orang tua kandung Supiati.
Persoalan muncul saat Mustain SW, S.H., selaku kuasa hukum Supiati, mengurus perubahan data tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pasuruan.
Menurut Mustain, dalam proses pengajuan perubahan data, pihaknya diminta melengkapi surat nikah milik Sudjono sebagai salah satu dokumen pendukung.
Permintaan tersebut kemudian dipertanyakan karena identitas Sudjono sebagai ayah kandung Supiati telah tercantum dalam dokumen perkawinan Supiati. Selain itu, terdapat pula dokumen dari pemerintahan setempat yang menerangkan hubungan orang tua dan anak tersebut.
“Nama ayah Supiati sudah tercantum di surat nikah dan ada juga keterangan dari kelurahan bahwa Sudjono adalah orang tua kandungnya. Tetapi saat mengurus perubahan KK, petugas Disdukcapil Kota Pasuruan masih meminta surat nikah Sudjono,” ujar Mustain, Kamis (20/8/2026).
Mustain mengatakan, pihaknya pada prinsipnya siap memenuhi persyaratan apabila dokumen tersebut memang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, menurutnya, perlu ada penjelasan yang jelas mengenai dasar permintaan dokumen tersebut.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya dokumen tambahan, tetapi menyangkut kepastian prosedur pelayanan administrasi kependudukan.
Di sisi lain, perubahan elemen data kependudukan memang membutuhkan dokumen pendukung. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa data yang akan dicantumkan dalam dokumen kependudukan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, permintaan surat nikah orang tua tidak serta-merta dapat dinilai sebagai kesalahan pelayanan. Bisa saja terdapat ketentuan atau mekanisme verifikasi tertentu yang mengharuskan dokumen tersebut dilampirkan.
Namun, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum, alasan administratif, serta persyaratan yang harus dipenuhi. Kejelasan informasi penting agar pemohon memahami proses yang harus ditempuh dan tidak mengalami kebingungan ketika mengurus dokumen kependudukan.
Kasus yang dialami Supiati kini menyisakan satu pertanyaan utama: apakah dokumen yang telah dimiliki belum cukup untuk menjadi dasar pencantuman nama ayah dalam KK, atau terdapat persyaratan khusus yang mengharuskan dilampirkannya surat nikah Sudjono?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan Disdukcapil Kota Pasuruan sebagai instansi penyelenggara administrasi kependudukan.
Penjelasan resmi dari Disdukcapil diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik.
Bagi masyarakat, kepastian mengenai persyaratan merupakan hal penting. Sebab, dokumen kependudukan menjadi dasar untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, perbankan hingga berbagai pelayanan publik lainnya.
SuaraRakyat62.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Disdukcapil Kota Pasuruan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar permintaan surat nikah Sudjono serta prosedur yang harus ditempuh Supiati dalam melakukan perubahan data KK.
Hingga berita ini ditayangkan, SuaraRakyat62.com masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pasuruan terkait dasar permintaan surat nikah orang tua tersebut. Klarifikasi dari pihak Disdukcapil dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan dan prosedur perubahan data KK yang harus dipenuhi Supiati. Redaksi juga memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak Disdukcapil untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun informasi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Abdul Khalim




