PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan barang program air bersih di Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, dinilai berjalan lamban. Pasalnya, laporan yang telah masuk sejak September 2025 itu baru dinyatakan meningkat ke tahap penyelidikan pada Senin (9/2/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Barang Sudah Digunakan, Pembayaran Tak Jelas: Kasus Program Air Bersih Ambal-Ambil Bergulir Lamban

Kasus ini dilaporkan oleh Akhmad Hidayat, seorang dosen, yang mengaku mengalami kerugian setelah diminta menyediakan barang-barang untuk program air bersih desa. Ironisnya, meski barang telah dikirim dan digunakan, pembayaran tak kunjung direalisasikan hingga berbulan-bulan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLP) Nomor: STTLP/354/IX/2025/SPKT Polres Pasuruan tertanggal 9 September 2025. Terlapor dalam perkara ini berinisial SA.

Pelapor menyebut kesepakatan awal pembayaran dilakukan setelah barang diterima. Namun hingga kini, kewajiban pembayaran tersebut tak kunjung dipenuhi, memunculkan dugaan kuat adanya unsur penipuan dan penggelapan.

Langkah penyidik disorot publik, mengingat waktu penanganan yang telah berjalan cukup lama sejak laporan pertama dibuat.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Namun di sisi lain, lambannya peningkatan status perkara ini memunculkan tanda tanya publik terkait keseriusan penegakan hukum dalam kasus yang berkaitan dengan program layanan dasar masyarakat seperti air bersih.

“Masih dilakukannya panggilan terhadap saksi, Pak,” ujar Bripka Krisna, penyidik pembantu, kepada Suararakyat62.com, mengindikasikan bahwa proses masih berkutat pada pemeriksaan saksi meski laporan telah lama terdaftar.

Hingga berita ini ditayangkan, Suararakyat62.com masih berupaya menghubungi pihak terlapor maupun pemerintah desa setempat guna memperoleh hak jawab dan klarifikasi atas perkara yang kini resmi memasuki tahap penyelidikan.

Penulis: Abdul Khalim