Malang, SuaraRakyat62.com – Sebuah proyek pembangunan Punden di Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, memicu sorotan publik dan memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp. 82 juta. Ironisnya, papan informasi proyek (prasasti) yang telah terpasang di lokasi tidak mencantumkan nilai anggaran, hanya berisi informasi umum seperti jenis kegiatan, volume, lokasi, sumber dana, dan pelaksana. Hal ini menimbulkan kecurigaan di masyarakat, seolah proyek itu menjadi “bangunan siluman”.

Lebih mencengangkan lagi, warga Desa Kluwut diketahui diminta iuran (urunan) untuk membantu pembiayaan pembangunan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa total sumbangan masyarakat mencapai Rp16,2 juta, belum termasuk 15 sak semen dan 3 slop rokok yang disumbangkan oleh donatur yang tidak disebutkan namanya.
Kepada media, Kepala Desa Kluwut, Purnomo, membenarkan bahwa pembangunan Punden dibiayai dari dua sumber, yakni Dana Desa Tahun 2024 dan swadaya masyarakat. Ia juga mengakui bahwa nilai anggaran tidak dicantumkan dalam prasasti proyek.
“Pembangunan Punden sumber dananya dari DD 2024 sekitar Rp82 juta. Swadaya masyarakat juga ada. Soal prasasti, itu memang tidak mencantumkan nilai anggaran. Saya sudah klarifikasi ke TPK, dan saya akui itu kelalaian saya,” ujar Purnomo saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Jumat (11/7/2025) pagi.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat yang menjadi koordinator urunan warga mengungkapkan bahwa penggalangan dana dilakukan secara terbuka, dan hasilnya digunakan untuk melengkapi kebutuhan pembangunan.
“Total iuran warga Rp16.215.000, ditambah sumbangan semen 15 sak dan rokok 3 slop dari donatur yang tidak mau disebutkan namanya,” ungkapnya.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek secara lengkap, termasuk nilai anggaran dan waktu pelaksanaan.
Ketiadaan informasi nilai anggaran pada prasasti proyek pembangunan Punden ini tidak hanya mencederai semangat transparansi, namun juga berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.
Warga mendesak agar aparat terkait, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan, segera turun tangan untuk mengaudit proyek ini. Transparansi dan akuntabilitas adalah hak publik yang tidak bisa dinegosiasikan.
Penulis ; Mak Ila




