SUARARAKYAT62, ROKAN HULU – Menjelang musim kemarau tahun 2026, Pemerintah Desa Lubuk Bilang bersama Polsek Rambah Samo menggelar Apel Kesiapsiagaan Antisipasi dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (15/6/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, S.H., serta dihadiri unsur pemerintah desa, TNI-Polri, Masyarakat Peduli Api (MPA), pihak perusahaan, perangkat desa, tokoh masyarakat, para ketua RT/RW, hingga pelajar SD Negeri 017 Rambah Samo.
Dalam amanatnya, Kapolsek Rambah Samo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan karhutla. Menurutnya, kesiapsiagaan dan sinergi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau.
IPDA Sarlose Mesra juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Desa Lubuk Bilang yang dinilai cepat merespons arahan pimpinan terkait langkah-langkah antisipasi karhutla melalui pelaksanaan apel kesiapsiagaan tersebut.
“Apel ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam membangun sinergi dan kesiapan bersama menghadapi musim kemarau tahun 2026. Kita berharap tidak ada kebakaran lahan di Desa Lubuk Bilang dan bersama-sama mewujudkan target zero titik api,” tegasnya.
Kapolsek menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan bencana lingkungan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas bagi pelakunya.
Sebagai langkah pencegahan, seluruh elemen masyarakat didorong untuk memasang spanduk larangan membuka lahan dengan cara membakar di lokasi-lokasi strategis sehingga pesan pencegahan dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolsek Rambah Samo menegaskan komitmen kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Kami dari Polsek Rambah Samo berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada Kepala Desa Lubuk Bilang, Ketua BPD, serta tokoh masyarakat untuk disosialisasikan kepada warga. Kegiatan kemudian ditutup dengan program Green Policing sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian lingkungan.
Melalui apel kesiapsiagaan ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah, aparat keamanan, dunia usaha, dan masyarakat semakin kuat sehingga upaya pencegahan karhutla dapat berjalan optimal dan wilayah Kecamatan Rambah Samo tetap terbebas dari kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau 2026.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 09.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.




