Kota Malang, SuaraRakyat62.com
Tiga pakar hukum dari Universitas Widyagama, Universitas Islam Malang (Unisma), dan Universitas Merdeka (Unmer) Malang menyampaikan tanggapan kritis terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam sebuah webinar nasional bertajuk “Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu (28/05).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tiga Akademisi Malang Kritik Keras RKUHAP: Peradilan Harus Efisien dan Berkeadilan

Webinar ini merupakan bagian dari proses sosialisasi penyempurnaan KUHAP yang dijadwalkan berlaku pada 2026, sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2023. Kegiatan ini diikuti oleh akademisi, praktisi hukum, hingga aparat penegak hukum dari seluruh Indonesia.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Dr. Ibnu Subarkah, SH, M.Hum, menyatakan bahwa pembaruan KUHAP tidak boleh sekadar bersifat normatif. Ia menekankan pentingnya transformasi nilai dan integritas kelembagaan hukum.

“KUHAP bukan hanya tentang pasal, tapi tentang napas keadilan. Pembaruannya harus mencerminkan nilai baru yang hidup di masyarakat. Ini menyangkut keadilan prosedural dan perlindungan hukum yang merata,” jelas Dr. Ibnu.

Ia juga mengapresiasi webinar sebagai forum dialog yang membuka ruang partisipasi akademisi dalam menyuarakan pentingnya sistem hukum yang berkeadilan, cepat, dan pasti. Menurutnya, proses revisi KUHAP harus mendengar suara kampus dan masyarakat.

Sementara itu, Dr. Arfan Kaimuddin, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Unisma Malang, menilai bahwa arah pembaruan KUHAP harus mengutamakan efisiensi hukum sekaligus menjamin hak para pihak, baik tersangka maupun korban.

“Kami berharap peradilan ke depan lebih efisien namun tetap menjamin hak-hak dasar semua pihak yang terlibat. KUHAP baru harus menjadi jembatan ke sistem hukum yang lebih manusiawi,” ujarnya.

Senada, dosen Fakultas Hukum Unmer Malang, Dr. Faturahman, SH, M.Hum, menyoroti pentingnya kejelasan batas kewenangan dalam sistem peradilan pidana.

“Jangan sampai KUHAP baru malah menciptakan tumpang tindih antara penyidik, jaksa, hakim, maupun advokat. Masing-masing harus tahu batas tugas dan tanggung jawabnya secara tegas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa KUHAP harus menjadi payung hukum yang responsif dan adaptif terhadap permasalahan nyata yang terjadi di lapangan, bukan hanya sekadar menyesuaikan pasal-pasal.

Ketiga pakar hukum tersebut sepakat bahwa pembaruan KUHAP adalah momentum penting menuju sistem hukum pidana yang tidak hanya tertib prosedur, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan substantif. Mereka menekankan bahwa revisi hukum acara pidana harus sejalan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat dan memberikan kepastian hukum tanpa diskriminasi.

Webinar ini sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi hukum bukan sekadar tugas legislator dan birokrat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari dunia pendidikan dan masyarakat sipil. Dengan sinergi semua pihak, KUHAP yang baru diharapkan mampu mengantar sistem hukum Indonesia menuju era keadilan yang lebih progresif dan berimbang.

 

Pewarta ; Mak Ila