Scroll Untuk Lanjut Membaca
Hibah DPR RI Rp650 Juta untuk Gedung Sekolah, Legalitas Tanah Yayasan Darussalaman Diduga Milik Orang 

 

PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Pembangunan gedung sekolah Yayasan Darussalaman di Dusun Rokunci, Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, yang disebut bersumber dari dana hibah DPR RI fraksi PKB, Anisah Syakur senilai sekitar Rp650 juta, menjadi sorotan.

 

Persoalan muncul karena lokasi pembangunan gedung tersebut disebut berdiri di atas tanah yang secara kepemilikan bukan atas nama Yayasan Darussalaman, melainkan masih merupakan tanah milik Wahyu.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penggunaan tanah untuk pembangunan gedung yang dibiayai menggunakan dana hibah pemerintah.

 

Apakah tanah tersebut telah dihibahkan kepada Yayasan? Ataukah Yayasan hanya mendapatkan izin menggunakan tanah tersebut? Jika hanya berdasarkan izin atau pinjam pakai, bagaimana status bangunan yang dibangun menggunakan dana hibah negara apabila di kemudian hari terjadi persoalan atau sengketa mengenai tanah tersebut?

 

Dalam pembangunan fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran atau hibah pemerintah, aspek legalitas dan penguasaan lahan menjadi bagian penting yang perlu dipastikan.

 

Sebab, pembangunan gedung di atas tanah milik pihak lain tanpa dasar penguasaan yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, khususnya terkait status aset dan keberlanjutan pemanfaatan gedung.

 

Karena itu, dokumen yang berkaitan dengan tanah dan pembangunan gedung tersebut menjadi penting untuk diperiksa, termasuk sertifikat tanah, surat hibah apabila ada, perjanjian pinjam pakai atau sewa, serta dokumen yang digunakan Yayasan ketika mengajukan bantuan.

 

Selain itu, publik juga patut mengetahui apakah dalam proposal pengajuan hibah disebutkan secara jelas status tanah yang menjadi lokasi pembangunan.

Nilai bantuan yang mencapai sekitar Rp650 juta tentu bukan jumlah kecil. Karena bersumber dari dana hibah pemerintah, penggunaan anggaran tersebut semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun sesuai peruntukannya.

 

Masyarakat berhak mengetahui siapa penerima resmi bantuan, untuk kegiatan apa dana tersebut dialokasikan, bagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta bagaimana laporan pertanggungjawaban setelah pembangunan selesai.

 

Yang juga menjadi pertanyaan adalah apakah pembangunan tersebut sejak awal telah memenuhi persyaratan terkait status tanah dan legalitas lokasi pembangunan.

 

Hal ini penting agar tidak muncul persoalan baru ketika bangunan telah selesai, sementara tanah tempat bangunan berdiri masih tercatat sebagai milik pribadi.

 

Suararakyat62.com belum menyimpulkan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.

 

Namun, kondisi tersebut layak mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen dari pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa pembangunan gedung sekolah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8), pihak Yayasan Darussalaman enggan menjelaskan. Wahyu selaku pemilik tanah belum juga bisa dikonfirmasi mengenai apakah terdapat dokumen hibah tanah, izin penggunaan lahan, perjanjian pinjam pakai, atau bentuk legalitas lainnya.

 

Selain itu, pihak yang terkait dengan program bantuan hibah DPR RI juga perlu menjelaskan mekanisme pemberian bantuan tersebut, termasuk persyaratan kepemilikan atau penguasaan tanah bagi penerima bantuan.

 

Transparansi menjadi penting agar pembangunan fasilitas pendidikan yang menggunakan dana publik benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat, sekaligus tidak meninggalkan persoalan aset di kemudian hari.

 

Suararakyat62.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Yayasan Darussalaman, pemilik tanah, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

 

Penulis : Abdul Khalim