Kota Malang, SuaraRakyat62.com — Kehadiran layanan Trans Jatim di kawasan Malang Raya mendorong DPRD Kota Malang meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan angkutan kota (angkot) yang selama ini menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong agar angkot yang telah beroperasi dilibatkan sebagai angkutan pengumpan atau feeder dalam sistem transportasi Trans Jatim.
Menurut Amithya, integrasi tersebut penting agar layanan transportasi publik tidak hanya beroperasi di jalan-jalan utama, tetapi juga mampu menjangkau kawasan permukiman yang tidak dilalui bus berukuran besar.
“Jangan sampai layanan Trans Jatim hanya efektif di jalan-jalan utama atau berhenti di jalan-jalan protokol. Kita ingin rangkaian transportasi publik ini berhasil,” kata Amithya, Rabu (12/8/2026).
Amithya menilai angkot memiliki keunggulan karena dapat menjangkau koridor sekunder dan kawasan permukiman dengan kondisi jalan yang tidak semuanya dapat dilalui bus besar.
Karena itu, keberadaan angkot dinilai tidak seharusnya dipandang sebagai moda transportasi yang akan tersisihkan dengan hadirnya layanan baru.
Sebaliknya, angkot dapat diarahkan menjadi bagian dari sistem transportasi yang lebih terintegrasi. Trans Jatim dapat melayani koridor utama, sementara angkot mengangkut penumpang dari kawasan permukiman menuju titik-titik layanan atau halte Trans Jatim.
“Ini menjadi solusi yang harus diambil agar sopir angkot tidak merasa tersisihkan akibat kehadiran program baru pemerintah,” tegasnya.
Selain memperluas jangkauan layanan, skema tersebut dinilai dapat membantu menjaga keberlangsungan mata pencaharian para sopir angkot yang selama ini menggantungkan penghasilan dari layanan transportasi masyarakat.
DPRD Kota Malang juga mendorong agar integrasi tersebut dirancang dengan kajian yang matang sehingga tidak terjadi tumpang tindih rute antara Trans Jatim dan angkutan umum yang sudah ada.
Untuk itu, Dinas Perhubungan diminta segera menyelesaikan kajian teknis yang mencakup pemetaan rute, titik henti, kebutuhan armada, hingga mekanisme pengelolaan feeder.
Dengan pembagian fungsi yang jelas, Trans Jatim dapat difokuskan pada koridor utama, sedangkan angkot menjadi penghubung dari kawasan permukiman menuju jaringan transportasi utama.
Amithya menilai transportasi publik yang terintegrasi dapat memberikan masyarakat pilihan perjalanan yang lebih nyaman dan efisien sehingga secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.
Integrasi antarmoda juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di wilayah perkotaan.
“Ini program bagus. Tinggal bagaimana mengorkestrasi transportasi eksisting yang kita punya. Ini harus jalan semua. Jangan sampai sudah ada program ini, kemudian menggantikan yang sudah ada,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan sistem transportasi publik tidak hanya ditentukan oleh jumlah armada yang tersedia, tetapi juga kemampuan pemerintah menghubungkan berbagai moda transportasi agar masyarakat dapat berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya dengan mudah.
DPRD Kota Malang selanjutnya mendorong percepatan koordinasi antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mempersiapkan sistem feeder tersebut.
Kesiapan infrastruktur, rute, titik perpindahan penumpang, serta mekanisme integrasi angkot perlu disusun sebelum pengoperasian koridor baru Trans Jatim di kawasan Malang Raya berjalan secara optimal.
Dengan konsep tersebut, kehadiran Trans Jatim diharapkan tidak sekadar menjadi layanan bus antarkawasan, tetapi menjadi bagian dari ekosistem transportasi publik yang saling terhubung hingga ke lingkungan permukiman warga.
Pada saat yang sama, pelibatan angkot eksisting dapat menjadi upaya menjaga keberlanjutan transportasi rakyat sekaligus memastikan transformasi sistem transportasi berlangsung tanpa mengorbankan para pelaku transportasi yang selama ini telah melayani masyarakat.
(Mak_Nyak)




