ROKAN HULU, Suararakyat62 – Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia-KASBI Provinsi Riau, Waonasokhi Giawa, angkat suara tegas menuntut Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya yang beroperasi di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, untuk segera mempekerjakan kembali puluhan anggotanya yang diberhentikan, atau membayarkan seluruh hak-hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bak pepatah tua mengatakan Habis Manis sepah dibuang itulah yang kini menimpa puluhan Karyawan Kop.Rokan jaya Kepenuhan.
Keprihatinan mendalam menyelimuti nasib puluhan Karyawan Panen yang telah bertahun-tahun mengabdi di KSU Rokan Jaya. Situasi semakin memburuk pada tanggal 9 Agustus 2026, ketika manajemen koperasi memutus aliran listrik di perumahan karyawan dan memindahkan sebagian aset barang milik koperasi secara sepihak tanpa belas kasihan.
Akibat tindakan tersebut, puluhan keluarga pekerja kini hidup dalam kegelapan total. Anak-anak terpaksa belajar hanya dengan bantuan senter kepala, tanpa penerangan layak di malam hari.
“Derita seluruh karyawan pemanen KSU Rokan Jaya ini semakin memprihatinkan. Pada tanggal 9 Agustus 2026, manajemen memutus aliran listrik di perumahan karyawan dan memindahkan sebagian barang koperasi. Akibatnya, karyawan beserta keluarga kini hidup dalam gelap gulita, anak-anak bahkan terpaksa belajar hanya dengan senter kepala,” tegas Waonasokhi Giawa, Ketua Umum FSBPI-KASBI Provinsi Riau.
Waonasokhi Giawa menyampaikan dua tuntutan utama kepada pihak manajemen KSU Rokan Jaya:
“Kami meminta kepada pihak KSU Rokan Jaya supaya pekerja yang berjumlah puluhan orang dipekerjakan kembali seperti biasa. Dan apabila anggota KASBI tidak dipakai lagi, semua hak-hak anggota pekerja dibayarkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Pihak serikat pekerja juga meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau agar segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Apabila pengawas tidak turun, maka semua pekerja yang berjumlah 60 orang akan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Dan karena KSU Rokan Jaya tidak patut pada UU Ketenagakerjaan, izin usahanya agar segera dicabut,” pungkas Waonasokhi dengan nada tegas.
Salah satu karyawan yang telah bekerja puluhan tahun di KSU Rokan Jaya membuka fakta pahit yang selama ini disembunyikan:
“Dari dulu sampai sekarang kami tidak pernah dapat kartu BPJS, Tunjangan Hari Raya keagamaan tidak pernah diberikan. Sakit berobat pakai uang sendiri. Kecelakaan kerja juga tanggung sendiri,” ucap karyawan tersebut dengan suara bergetar.
“Kami sudah puluhan tahun bekerja di koperasi ini, masa di akhir justru diperlakukan seperti ini?” pungkasnya penuh keprihatinan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan Redaksi Cakrawalanews tetap membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak manajemen KSU Rokan Jaya untuk memberikan tanggapan, membantah, atau mengklarifikasi jika terdapat hal yang dianggap tidak benar dalam pemberitaan ini.(es)




