PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Demi Kepentingan Anak, LPA dan GM FKPPI Sampaikan Catatan Kasus ke Mahkamah Agung

Demi menjamin hak-hak anak tetap menjadi prioritas utama dalam setiap putusan hukum, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Kota Pasuruan menyerahkan surat berisi masukan dan pertimbangan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI c.q. Majelis Hakim yang sedang memeriksa perkara kasasi sengketa hak asuh antara IG dan Rudijaya.

Penyampaian sikap ini disampaikan Ayik Suhaya selaku Ketua GM FKPPI Kota Pasuruan didampingi Pembina LPA Kota Pasuruan, H. Wahyudi Tri Wuryanto, dalam jumpa pers di salah satu kafe di Kota Pasuruan, Jumat (7/8/2026). Surat bernomor 003/LPA/SU/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 tersebut ditandatangani Ketua LPA Kota Pasuruan, Dr. M. Tahajjudi Ghifary, M.PSDM., bersama H. Wahyudi Tri Wuryanto.

Dalam dokumen tersebut, LPA meminta Majelis Hakim menjadikan prinsip Best Interest of the Child atau Kepentingan Terbaik bagi Anak sebagai landasan utama dalam memutus perkara kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 487/PDT/2026/PT SBY.

Berdasarkan Pendampingan dan Observasi

Rekomendasi ini disusun setelah LPA melakukan pendampingan terhadap Rudijaya serta menelaah secara cermat berkas perkara dan putusan yang telah diterbitkan. Pada 28 Juli 2026, LPA bersama jajaran GM FKPPI juga melakukan kunjungan psikososial ke kediaman Rudijaya di Kota Pasuruan.

Hasil pemantauan menunjukkan anak berinisial JLJ (4 tahun) tampak aktif, ceria, dan menjalin ikatan emosional yang kuat dengan ayahnya. LPA juga mencatat adanya momen ketika anak menolak panggilan video yang dilakukan ibunya dari luar negeri. Berdasarkan hal tersebut, LPA menyarankan agar komunikasi anak dengan kedua orang tua dilakukan dalam pengawasan guna menjaga kestabilan psikologis anak.

Pertimbangan yang Diajukan

LPA meminta Mahkamah Agung mempertimbangkan sejumlah aspek krusial sebelum menjatuhkan putusan:

– Prinsip kepentingan terbaik anak serta kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya sesuai Konvensi Hak Anak;

– Usia anak yang masih di bawah 12 tahun dan pola pengasuhan yang telah berjalan;

– Dampak perselisihan rumah tangga terhadap kondisi psikologis anak;

– Seluruh alat bukti sah yang diajukan para pihak.

“Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan masukan ini. Kami menduga adanya indikasi penyimpangan orientasi seksual pada pihak ibu dengan bukti yang kami miliki. Apabila hak asuh tetap jatuh kepada pihak tersebut, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi pertumbuhan dan perkembangan JLJ,” tegas Ayik Suhaya.

Melalui surat ini, LPA memohon agar hak asuh JLJ ditetapkan kepada Rudijaya demi kepentingan terbaik anak, serta mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan. Sebagai pendukung, turut dilampirkan salinan putusan pengadilan tingkat pertama, memori banding, kontra memori banding, serta bukti komunikasi antar pihak yang berkaitan dengan persoalan rumah tangga.

Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua Komisi Yudisial RI dan pihak terkait lainnya. LPA menegaskan langkah ini semata-mata untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan terwujudnya keadilan substantif.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung. Seluruh dalil dan temuan yang disampaikan merupakan bahan pertimbangan dan belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Para pihak yang berperkara tetap memiliki hak yang setara untuk mengemukakan pembelaan masing-masing di hadapan pengadilan.

Zen St/ Lim