Scroll Untuk Lanjut Membaca
KEPENTINGAN! 12 LAPAK GOR KEN AROK DIBONGKAR PAKSA, WARGA ANCAM TEMPUH JALUR HUKUM

 

MALANG, SUARAKYAT62.com

Suasana tegang mewarnai penertiban di sisi selatan GOR Ken Arok, Jalan Mayjend Sungkono, Kota Malang. Sebanyak 12 lapak milik warga dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Malang bersama unsur TNI, Polri dan DLH, Senin (7/9/2026).

 

Pembongkaran dilakukan DLH karena lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah yang akan ditata menjadi ruang hijau. Namun langkah itu memicu penolakan keras dari para pemilik lapak yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha di lokasi tersebut.

 

KUASA HUKUM TURUN GUNUNG

Tak terima digusur begitu saja, para pemilik lapak menunjuk Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang sebagai kuasa hukum.

 

“Kami menerima kuasa untuk memperjuangkan hak mereka. Tindakan ini berlebihan. Seharusnya diselesaikan lewat musyawarah mufakat dulu, bukan main bongkar,” tegas Irawan, SH

 

Irawan menyebut pihaknya masih menelusuri status lahan, termasuk adanya klaim kompensasi anggota DPRD Kota Malang periode 1992–1997 KHYI juga menyoroti nasib warga yang kehilangan mata pencaharian.

 

“Kalau memang harus ditata, duduk bersama. Sediakan relokasi yang layak. Kalau tidak ada kejelasan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum,” ancamnya.

 

PEMILIK LAPAK MINTA KOMPENSASI

Soleh, salah satu pemilik lapak, mengaku kecewa. Ia mengklaim bangunan itu milik pribadi dan sudah dibangun dengan uang sendiri.

 

“Kami sudah ikut pertemuan beberapa kali. Tapi tidak pernah dikasih ruang untuk menyampaikan keberatan. Setidaknya ada kejelasan soal kompensasi,” ujarnya.

 

SATPOL PP: SUDAH SOSIALISASI SEJAK 2025

Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno membantah penertiban dilakukan mendadak.

“Sejak 2025 kita sudah undang. Ada SP1, SP2, SP3. Kita juga kasih kesempatan bongkar sendiri supaya barang bisa diselamatkan,” jelasnya.

 

Prayitno menegaskan DLH sebagai pengguna BMD berhak menata kawasan. Pendekatan yang dilakukan pun persuasif.

“Kami menghormati warga yang cari makan. Hanya saja tempatnya belum sesuai,” pungkasnya.

 

Kini pembongkaran 12 lapak di GOR Ken Arok menjadi benturan antara agenda penataan aset daerah dan hak warga mencari nafkah Akankah Pemkot memberi solusi, atau perkara ini berlanjut ke meja hijau

(ila)