SEI KUNING, SUARARAKYAT62 – Bagaikan pepatah “habis manis sepah dibuang”, itulah ungkapan yang kini dirasakan oleh Thomson Sinaga atas perlakuan PT Sumatera Karya Agro (SKA) yang beroperasi di Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
“Habis Manis Sepah Dibuang”, Thomson Kecewa Kontrak Kerja Sama PT SKA Tak Diperpanjang

Kekecewaan tersebut muncul setelah kontrak kerja sama antara PT SKA dengan PUK F.SPPP-KSPSI yang dipimpin oleh Thomson Sinaga resmi berakhir pada tanggal 26 Januari 2026 dan tidak diperpanjang.

Padahal, selama ini PUK F.SPPP-KSPSI diketahui telah menjalin hubungan kerja sama cukup lama dengan perusahaan dalam hal pengelolaan tenaga kerja.

Ironisnya, alih-alih memperpanjang kontrak dengan PUK F.SPPP-KSPSI pimpinan Thomson Sinaga, PT SKA justru mengalihkan kerja sama tersebut kepada PUK F.SPTI yang dipimpin oleh Intim Sembiring.

Keputusan ini pun memicu rasa kecewa dan tanda tanya besar dari pihak Thomson, yang menilai kontribusi dan pengabdian selama ini seakan tidak lagi dihargai, Selasa(27/1/2026).

Menurut Thomson, selama masa kerja sama berlangsung, pihaknya telah berupaya maksimal menjaga stabilitas hubungan industrial, menciptakan situasi kerja yang kondusif, serta memastikan hak dan kewajiban pekerja berjalan sesuai dengan ketentuan. Namun, berakhirnya kontrak tanpa adanya perpanjangan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap peran dan jasa yang telah diberikan.

“Selama ini kami sudah bekerja dengan penuh tanggung jawab. Hubungan dengan perusahaan juga berjalan baik. Tapi ketika kontrak berakhir, tiba-tiba tidak diperpanjang dan dialihkan ke pihak lain. Ini sangat kami sesalkan,” ungkap Thomson dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, keputusan sepihak tersebut bukan hanya berdampak pada dirinya sebagai pimpinan serikat, tetapi juga terhadap anggota PUK F.SPPP-KSPSI yang selama ini menggantungkan aktivitas dan penghasilan dari kerja sama tersebut.

Di sisi lain, peralihan kontrak kerja sama ke PUK F.SPTI pimpinan Intim Sembiring menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan kalangan pekerja. Mereka berharap agar perubahan ini tidak menimbulkan konflik serta tetap mengedepankan kondusivitas dan kesejahteraan tenaga kerja di lingkungan PT SKA.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sumatera Karya Agro belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak diperpanjangnya kontrak dengan PUK F.SPPP-KSPSI pimpinan Thomson Sinaga serta peralihan kerja sama ke PUK F.SPTI pimpinan Intim Sembiring.

Peristiwa ini menjadi sorotan, karena menyangkut nasib pekerja dan dinamika hubungan industrial di Desa Sei Kuning, yang selama ini dikenal relatif kondusif. Banyak pihak berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak, adil, dan transparan demi menjaga stabilitas serta keharmonisan antara perusahaan dan para pekerja.

Namun, dalam Mediasi di Kantor Bupati pada Selasa(27/1/2026) Andika Simanguncong perwakilan dari PT.SKA mengatakan, Pihak Perusahaan memilih PUK SPTI Melayu Bersatu sebagai Mitra kerja PT.SKA karena Kemitraan dengan PUK F.SPPP telah berakhir.

 

Ditempat sama, Ketua DPC F.SPTI Rokan Hulu Syahril Topan mengucapkan terimakasih kepada Perusahaan, Pemerintah dan Polres Rohul yang telah memfasilatasi Mediasi tersebut.

“Mari sama sama menghargai keputusan mediasi dan keputusan Perusahaan, dan besok, Rabu(28/1/2026) PUK F.SPTI akan bekerja sesuai dengan Kontrak Kerjasama yang telah disepakati,”ungkap Topan

(Esra)