ROKAN HULU, Suararakyat62 – Pengurus Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI) Melayu Bersatu PT Sumatera Karya Agro (SKA) Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, resmi terbentuk dan telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) F.SPTI Kabupaten Rokan Hulu yang dipimpin Amir Tarigan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua F.SPTI–KSPSI Melayu Bersatu, Ansar, usai mengikuti audiensi di Kantor Camat Rambah Samo, Senin (10/8/2026).
“Kami sudah lama menerima SK dari Ketua DPC F.SPTI Rokan Hulu, Amir Tarigan, dan siap memperjuangkan kesejahteraan buruh yang bekerja di PT SKA,” ujar Ansar kepada wartawan.
Ansar menegaskan bahwa pihaknya merupakan kepengurusan F.SPTI yang sah dan berlaku di Kabupaten Rokan Hulu. Menurutnya, keabsahan tersebut merujuk pada putusan pengadilan di Jakarta yang menyatakan Surya Batubara sebagai Ketua Umum F.SPTI dan Kasten Harianja sebagai Ketua DPD F.SPTI.
Ia meminta seluruh pihak menghormati keputusan tersebut dan mengedepankan penyelesaian yang kondusif di lingkungan kerja PT SKA.
“Kami berharap proses pengambilalihan pekerjaan dapat dilakukan tanpa memberhentikan pekerja yang saat ini sudah bekerja,” katanya.
Selain itu, Ansar meminta manajemen PT SKA lebih cermat dalam menilai legalitas organisasi pekerja yang beroperasi di perusahaan, baik dari sisi SK kepengurusan, pencatatan organisasi, maupun pelaksanaan hak-hak pekerja termasuk pemberian upah kepada buruh bongkar muat.
PUK F.SPTI Melayu Bersatu juga menyatakan komitmennya untuk membangun hubungan industrial yang harmonis serta memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja di lingkungan PT Sumatera Karya Agro.(red)




