PASURUAN, Suararakyat62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Hampir 50 Tahun Sengketa Tanah Bukir Belum Tuntas, Kepastian Hukum Masih Dinanti, Resume Tergugat Ditunggu 22 Oktober

Penyelesaian sengketa tanah yang menjadi lokasi berdirinya Kantor Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan, kembali belum menemukan titik terang. Mediasi kedua dalam sidang ketiga perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Pasuruan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)Kota Pasuruan, Kamis (15/10/2026), berakhir tanpa kesepakatan.

Persoalan ini bukan sekadar perselisihan mengenai sebidang tanah. Di dalamnya terdapat tuntutan ahli waris atas kejelasan riwayat peralihan hak, keabsahan dokumen pertanahan, serta kepastian hukum yang menurut keluarga penggugat telah dinantikan selama hampir lima dekade.

Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H., belum menghasilkan penyelesaian. Berdasarkan keterangan pihak penggugat, salah satu pihak tergugat tidak hadir dalam proses mediasi tersebut. Alasan ketidakhadirannya belum diketahui secara terverifikasi.

Mandeknya upaya damai ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana sebuah sengketa tanah yang disebut bermula pada 1976 dapat terus berlarut-larut, sementara kepastian mengenai hak atas tanah menjadi hal penting bagi seluruh pihak yang berkepentingan?

Pertanyaan tersebut bukan untuk mendahului putusan pengadilan, melainkan menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa pertanahan membutuhkan keterbukaan dokumen, ketelitian pemeriksaan, dan kepatuhan terhadap proses hukum.

Ahli Waris Menuntut Penyelesaian Nyata, Bukan Sekadar Proses yang Berulang
Seusai persidangan, tim kuasa hukum PAS & Partner, Advokat Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., bersama puluhan ahli waris Mbah Hj. Djunah menyampaikan aspirasi di depan gedung PN Pasuruan. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan, <span;>“50 Tahun Menunggu Kepastian Hukum, Pengadilan Negeri Pasuruan Tegakkan Keadilan Sebenar-benarnya!”
Spanduk tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi keluarga yang menginginkan perkara memperoleh penyelesaian. Namun, di balik tuntutan tersebut, penyelesaian sengketa tetap harus didasarkan pada pemeriksaan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata tekanan opini publik.

M. Yusuf, yang menyebut dirinya sebagai ahli waris keenam, mengungkapkan kekecewaannya karena mediasi belum mencapai kesepakatan. Ia mengatakan pihak keluarga akan menyiapkan dokumen tertulis mengenai tuntutan mereka untuk agenda lanjutan yang dijadwalkan pada 22 Oktober 2026.

“Kami berharap persoalan ini bisa segera menemukan jalan keluar. Namun, mediasi kali ini belum menghasilkan kesepakatan. Kami akan menyiapkan tuntutan secara tertulis sesuai arahan tim kuasa hukum untuk tahapan berikutnya,” ujar Yusuf.

Pihak ahli waris mengajukan dua alternatif penyelesaian, yakni pengembalian tanah kepada ahli waris atau penyelesaian melalui pembayaran ganti rugi maupun pembelian tanah apabila pengembalian tidak memungkinkan, sesuai dasar hukum yang dapat diterapkan.

Tuntutan tersebut merupakan posisi pihak penggugat yang masih harus dipertimbangkan dalam proses hukum. Hak atas tanah, termasuk kemungkinan pengembalian atau kompensasi, tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak, melainkan harus merujuk pada bukti kepemilikan, riwayat peralihan hak, serta pertimbangan hukum yang relevan.

Dokumen Tukar Guling Menjadi Titik Penting yang Perlu Diperiksa
Salah satu persoalan yang disoroti keluarga ahli waris adalah riwayat tukar guling tanah yang menurut mereka berkaitan dengan dokumen tertanggal 7 September 1976.

Imam, salah satu perwakilan keluarga ahli waris, menyebut konflik tersebut telah berlangsung hampir 50 tahun. Sementara itu, Advokat Rius meminta agar seluruh dokumen yang berhubungan dengan objek sengketa diperiksa secara menyeluruh.

Dokumen yang dipersoalkan pihak penggugat meliputi dokumen yang mereka sebut sebagai <span;>gilingan/interseksi Nomor 547 Persil Nomor 10<span;>, surat tukar guling Nomor 7 tertanggal 7 September 1976, serta warkah yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24.

“Kami meminta agar seluruh dokumen diperiksa secara cermat, termasuk surat tukar guling dan dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24. Menurut kami, aspek legalitas dokumen tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh,” ujar Rius.

Secara prinsip, sengketa pertanahan yang melibatkan dokumen lama membutuhkan penelusuran riwayat tanah secara hati-hati. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat keberadaan suatu surat atau sertifikat, tetapi juga perlu memperhatikan asal-usul hak, proses peralihan, kewenangan pihak yang menerbitkan atau menandatangani dokumen, serta kesesuaian administrasinya dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu.

Meski demikian, keberadaan dokumen yang dipersoalkan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Keabsahan dan kekuatan pembuktiannya harus dinilai berdasarkan dokumen asli, bukti pendukung, dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Di sinilah pentingnya proses peradilan yang teliti. Setiap klaim perlu diuji, setiap dokumen harus dinilai secara objektif, dan setiap pihak harus memperoleh kesempatan yang patut untuk menyampaikan bukti maupun bantahannya.

Ketidakhadiran Tergugat Perlu Diperjelas
Pihak ahli waris juga menyoroti Zubaidah, yang menurut keterangan mereka merupakan salah satu tergugat dan berkaitan dengan penguasaan lahan sengketa. Pihak penggugat menyebut yang bersangkutan tidak hadir dalam agenda mediasi yang dimaksud.

Ketidakhadiran salah satu pihak dapat memengaruhi jalannya upaya musyawarah, tetapi tidak tepat jika langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tersebut tidak memiliki iktikad baik. Alasan ketidakhadiran, status pemanggilan, dan catatan resmi persidangan perlu dipastikan terlebih dahulu.

Publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang menyangkut penggunaan dan status tanah tersebut. Pada saat yang sama, setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai prosedur hukum.

Karena itu, konfirmasi kepada pihak tergugat dan keterangan resmi dari pengadilan menjadi penting untuk melengkapi informasi mengenai jalannya mediasi.

Rencana Mengadu ke Pemerintah Pusat
Keluarga ahli waris menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri apabila mediasi lanjutan pada 22 Oktober 2026 belum memberikan hasil yang diharapkan.

Mereka juga menyampaikan dugaan adanya tindakan oknum yang menurut mereka berpotensi merugikan masyarakat. Namun, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diuji dan keterangan dari pihak terkait.

Langkah menyampaikan pengaduan kepada lembaga berwenang merupakan hak masyarakat. Meski demikian, pengaduan tersebut perlu disertai kronologi, dokumen pendukung, serta uraian persoalan yang jelas agar dapat ditelaah sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Dalam perkara seperti ini, kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya pihak yang menyuarakan tuntutan, tetapi juga oleh kualitas bukti, ketepatan prosedur, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan Polisi Sejak 2016 Turut Dipersoalkan
Selain gugatan perdata, tim kuasa hukum mengungkapkan adanya laporan kepolisian yang menurut mereka telah diajukan ke Polda Jawa Timur sejak 2016 Bang Rius menilai penanganan laporan tersebut belum memberikan kepastian yang diharapkan selama kurang lebih 10 tahun. Ia menyatakan pihaknya telah menempuh jalur praperadilan di PN Pasuruan sebagai upaya hukum lanjutan.

Menurut Rius, laporan itu ditangani Polda Jawa Timur dan tidak pernah dilimpahkan ke Polres Pasuruan.

Pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui konfirmasi kepada Polda Jawa Timur, termasuk mengenai status laporan, tahapan penanganan, serta alasan belum tercapainya penyelesaian sebagaimana diharapkan pelapor.

Perlu dipahami bahwa laporan polisi, proses penyelidikan atau penyidikan, dan gugatan perdata merupakan jalur hukum yang berbeda. Gugatan perdata berfokus pada sengketa hak dan kepentingan keperdataan, sedangkan penanganan laporan pidana bergantung pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur tindak pidana. Adapun praperadilan memiliki ruang lingkup sebagaimana ditentukan hukum acara pidana dan tidak otomatis menjadi sarana untuk memutus siapa pemilik sah tanah dalam sengketa perdata.

Oleh sebab itu, status dan objek permohonan praperadilan yang diajukan pihak ahli waris perlu dipastikan melalui dokumen resmi agar masyarakat memperoleh gambaran yang akurat.

Kepastian Hukum Harus Berpijak pada Bukti dan Transparansi
Perkara tanah yang disebut telah berlangsung sejak 1976 ini menunjukkan pentingnya tertib administrasi pertanahan dan penyimpanan dokumen yang dapat ditelusuri. Sengketa berkepanjangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak, sementara masyarakat membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai status hukum objek tanah yang diperselisihkan.

Publik tentu berharap proses penyelesaian berjalan secara profesional dan transparan. Namun, tuntutan transparansi juga harus disertai sikap menghormati independensi pengadilan serta asas praduga tak bersalah.
<span;>Agenda mediasi berikutnya pada 22 Oktober 2026 menjadi salah satu tahapan yang dinantikan pihak penggugat. Apakah upaya damai masih dapat menghasilkan kesepakatan atau perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan berikutnya, jawabannya bergantung pada perkembangan proses hukum yang sebenarnya.

Bagi masyarakat, persoalan ini memberikan pelajaran penting: sengketa tanah tidak semestinya dinilai hanya berdasarkan penguasaan fisik, klaim keluarga, ataupun keberadaan satu dokumen. Riwayat hak, keabsahan administrasi, alat bukti, dan prosedur hukum harus diperiksa secara menyeluruh.

Suararakyat62.com akan mengedepankan perkembangan perkara berdasarkan informasi yang terverifikasi serta membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait. Sebab, jurnalisme yang kritis bukanlah jurnalisme yang mendahului putusan, melainkan jurnalisme yang berani mengajukan pertanyaan penting, menguji keterangan, dan mengawal kepastian hukum tanpa mengorbankan keberimbangan.

Apn/Red