Scroll Untuk Lanjut Membaca
SIDANG PRAPERADILAN: 10 TAHUN LAPORAN TAK TUNTAS, PIHAK TERMOHON MALAH TAK HADIR

PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Penanganan Laporan Polisi Nomor LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM tertanggal 22 November 2016, yang diajukan Moch. Munif bin M. Ali, kembali menjadi sorotan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pasuruan.

Melalui kuasa hukumnya, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., dari Firma Hukum PAS & Partners, pemohon meminta kejelasan atas penanganan laporan yang menurut pihaknya belum memperoleh penyelesaian yang jelas selama hampir 10 tahun.

Dalam sidang perdana, pihak termohon menyampaikan surat ketidakhadiran, sementara pihak turut termohon juga tidak hadir. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 November 2026<span;>.

Arce menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperjuangkan transparansi dan kepastian hukum.

“Kami tidak mencari sensasi. Kami ingin kejelasan penanganan perkara. Hukum harus berlaku adil bagi siapa pun, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Pemohon berharap sidang berikutnya berjalan efektif dan objektif. Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Ketidakhadiran pihak terkait bukan dengan sendirinya bukti pelanggaran hukum. Penilaian atas permohonan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

MEDIA SUARA RAKYAT62.COM
Suara Rakyat, untuk Kebenaran dan Keadilan.

Zen ST