Magetan, SuaraRakyat62.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Senin (7/9/2026). Rapat dihadiri Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Magetan.
Wakil Ketua I DPRD Magetan dari Fraksi PDI Perjuangan, Suyatno, mengatakan perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
Menurutnya, penyesuaian tersebut juga menjadi ruang untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan merespons kebutuhan aktual yang berkembang di Kabupaten Magetan.
“Ini untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta merespons kebutuhan aktual di Magetan,” kata Suyatno.
Dalam kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026, sektor infrastruktur menjadi salah satu fokus dengan porsi anggaran yang dominan. Selain itu, sejumlah program prioritas daerah turut masuk dalam rancangan perubahan anggaran.
Program tersebut antara lain penataan sarana perkotaan, termasuk pengadaan videotron, peremajaan armada operasional kecamatan, serta peningkatan dan perbaikan sarana-prasarana fasilitas pendidikan.
Besarnya perhatian terhadap sektor infrastruktur diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat. Namun, implementasi program tetap membutuhkan pengawasan agar anggaran yang telah disepakati benar-benar digunakan secara efektif dan sesuai dengan prioritas pembangunan.
Dari sisi fiskal, struktur Perubahan APBD 2026 dirancang dalam kondisi berimbang. Pemkab Magetan juga menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,10 persen, salah satunya melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kapasitas fiskal sekaligus membiayai program pembangunan yang telah ditetapkan.
Suyatno menilai perbedaan pandangan selama proses pembahasan merupakan bagian yang wajar dalam penyusunan kebijakan publik. Menurutnya, dinamika tersebut justru menjadi bagian dari proses pembahasan untuk memastikan kebijakan anggaran dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia berharap kesepakatan Perubahan KUA-PPAS tersebut menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2026 yang lebih tepat sasaran, transparan, efektif, dan efisien.
“Yang terpenting, seluruh program yang masuk dalam perubahan anggaran nantinya dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Magetan,” demikian semangat yang ditekankan dalam proses pembahasan tersebut.
Setelah Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 ditandatangani, Pemkab Magetan selanjutnya akan menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rancangan tersebut kemudian akan kembali dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Tahapan berikutnya menjadi penting karena tidak hanya menyangkut besaran anggaran, tetapi juga memastikan setiap program dan kegiatan yang telah disepakati memiliki dasar kebutuhan yang jelas, dapat dilaksanakan secara efektif, serta memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat. (Pr)




