PASURUAN, SuaraRakyat62.com

Belakangan ini publik sempat dikejutkan dugaan tertahannya rencana audiensi Aliansi Poros Tengah dengan Dinas Pendidikan Kota Pasuruan. Surat permohonan yang diajukan bertujuan membahas keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi pendidikan yang dinilai semakin rumit, salah satunya persyaratan kesesuaian data Kartu Keluarga (KK) siswa.
Aliansi menilai pelayanan administrasi belum berjalan optimal. Padahal, riak ini bermula dari kesalahpahaman atas sebuah kebijakan yang sejatinya bertujuan melindungi masa depan siswa himbauan memvalidasi kesesuaian data KK dan Akte Kelahiran bagi seluruh siswa kelas 9, jauh sebelum ijazah diterbitkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Siti Rochana, ST., M.Si. menyampaikan
“Kesesuaian data identitas pada dokumen kependudukan dan data peserta didik pada ijazah akan memberikan kemudahan akses, serta dapat digunakan sepenuhnya dalam layanan pendidikan maupun pelayanan publik lainnya.” Ujarnya
Kebijakan ini bukan aturan baru, melainkan penerapan ketentuan nasional yang mewajibkan data di sistem pendidikan (Dapodik) sinkron sempurna dengan data resmi Dispendukcapil sebelum ijazah diterbitkan. Dilakukan jauh hari sebelumnya agar orang tua memiliki waktu cukup jika perlu melakukan perbaikan data, tanpa terburu-buru menjelang kelulusan.
Namun pesan baik ini bergeser makna saat sampai ke masyarakat. Banyak orang tua yang salah tangkap ada yang menduga ada biaya tersembunyi, mengira aturan berubah mendadak, atau menganggapnya beban tambahan. Dari situlah muncul keluhan soal “administrasi yang makin rumit”, hingga berujung pada rencana audiensi yang sempat terkendala.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Rendro Tri Handoko menegaskan langkah ini sama sekali bukan untuk mempersulit.
“Kami imbau pengecekan sejak dini agar jika ada ketidaksesuaian, orang tua masih punya waktu leluasa mengurusnya ke Dispendukcapil. Jika ditunggu mepet jadwal, risiko salah cetak atau keterlambatan terbit ijazah sangat besar. Padahal ini dokumen seumur hidup digunakan untuk daftar sekolah lanjutan, kuliah, melamar kerja, hingga urusan administrasi lainnya. Satu kesalahan kecil dampaknya bisa berantai. Proses ini tidak dipungut biaya apa pun, murni langkah mencegah masalah di masa depan. Kami mohon agar tidak salah paham.”
Kesalahpahaman ini wajar terjadi. Informasi administrasi sering kali berkurang maknanya saat berpindah tangan dari dinas ke sekolah, wali kelas, hingga pesan berantai tanpa konteks lengkap. Penyampaian yang hanya menekankan kewajiban teknis tanpa penjelasan manfaat dan risikonya memicu asumsi sendiri di masyarakat.
Pemerhati Pendidikan, Maruli Hutabarat, SH. menilai persoalan ini perlu dilihat secara seimbang.
“Keluhan masyarakat patut didengar, namun kebijakan validasi data ini sangat tepat dan patut didukung. Ini bukan mempersulit, melainkan menyelamatkan siswa dari kerumitan di masa depan. Yang perlu diperbaiki bukan kebijakannya, melainkan cara penyampaiannya. Dinas sebaiknya membuka ruang dialog luas bersama semua pihak, termasuk Aliansi Poros Tengah, agar informasi sampai utuh dan tidak ada lagi kesalahpahaman yang merugikan bersama.”
Tidak perlu saling curiga atau menyalahkan. Tujuan semua pihak sejatinya sama memastikan hak pendidikan anak terpenuhi dengan baik.
Ada tiga langkah sederhana untuk menjembatani pemahaman pertama, Dinas melengkapi himbauan dengan panduan praktis yang mudah dimengerti, kedua, sekolah menyediakan waktu khusus tanya jawab kepada orang tua, ketiga, orang tua meluangkan waktu sebentar mengecek kelengkapan data, dan bertanya jika masih ragu sebelum menarik kesimpulan.
Pada akhirnya, riak yang terjadi bukan tanda kebijakan keliru, melainkan pengingat bahwa kebijakan terbaik sekalipun akan kurang bermanfaat jika tidak didukung komunikasi yang terbuka dan menyeluruh. Semoga ini menjadi pelajaran berharga agar ke depannya aspirasi tersalurkan dengan baik, dan niat baik demi masa depan anak-anak bisa diterima dengan pemahaman yang utuh.
Apin/Redaksi




