Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo, S.Tp., M.Si melantik dan mengambil sumpah janji puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, serta jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Pelantikan digelar di Gedung Gradika Bhakti Praja Kota Pasuruan, Selasa malam (30/12/2025).

Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah, serta Ketua DPRD Kota Pasuruan. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Pasuruan Nomor 800.1.3.3/2541/423.202/2025, sebanyak 8 pejabat pimpinan tinggi pratama, 25 pejabat administrator, 12 pejabat pengawas, 28 pejabat fungsional, serta 1 orang PNS resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya.
Sejumlah jabatan strategis turut diisi, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala BKPSDM, serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab penuh.
“Jabatan adalah amanah. Saya berharap seluruh pejabat yang dilantik mampu bekerja maksimal, berorientasi pada pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan di Kota Pasuruan,” ujar Mas Adi.
Ia menjelaskan, pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan dan penataan perangkat daerah. Penyesuaian struktur organisasi berdampak pada 11 perangkat daerah, termasuk penggabungan Dinas Tenaga Kerja dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta penggabungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan Dinas Perikanan.
Namun demikian, proses pelantikan dan mutasi pejabat tersebut menuai sorotan dari kalangan aktivis dan pengamat kebijakan publik. Bung Jibon, salah satu aktivis di Pasuruan, menilai rotasi dan mutasi jabatan terkesan dilakukan secara tertutup dan minim transparansi.
“Kami mencium adanya indikasi mutasi yang dilakukan secara tertutup. Prosesnya tidak disosialisasikan secara terbuka, tiba-tiba keluar SK dan langsung pelantikan. Ini patut dipertanyakan, apakah sudah sesuai mekanisme merit system dan uji kompetensi secara objektif,” ujarnya.
Tak hanya itu, Bung Jibon juga mengkritisi waktu pelaksanaan pelantikan yang digelar pada malam hari. Menurutnya, pelantikan pejabat seharusnya dilakukan pada jam kerja efektif agar terbuka dan mudah diakses publik.
“Kenapa pelantikan dilakukan malam hari? Kenapa tidak dilaksanakan pada jam kerja efektif seperti umumnya kegiatan pemerintahan? Ini menimbulkan pertanyaan dan persepsi negatif di masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai, pelaksanaan di luar jam kerja justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik, terlebih pelantikan tersebut menyangkut jabatan strategis yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.
Bung Jibon pun meminta Pemerintah Kota Pasuruan memberikan penjelasan terbuka terkait dasar, mekanisme, serta waktu pelaksanaan mutasi dan pelantikan pejabat. Selain itu, ia mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi guna memastikan proses promosi dan mutasi jabatan berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Pasuruan terkait kritik mengenai transparansi proses mutasi maupun alasan pelantikan yang digelar pada malam hari.
(Abdul Khalim)




