Trenggalek, SuaraRakyat62.com – Praktik rangkap jabatan yang diduga dilakukan Kepala Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, kembali menuai sorotan publik. Warga mengeluhkan kinerja dan kehadiran kepala desa di kantor desa yang dinilai minim akibat kesibukannya menjabat sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Gunung Madu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Rangkap Jabatan Kades Tasikmadu Jadi Sorotan, Warga Nilai Pelayanan Desa Terabaikan

Keluhan tersebut mencuat lantaran dalam beberapa waktu terakhir balai desa kerap tutup dan ruang kerja kepala desa sering kosong. Kondisi itu membuat warga kesulitan memperoleh pelayanan administrasi maupun menyampaikan aspirasi secara langsung. Keluhan warga disampaikan pada Jumat (1/2/2026).

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap kepala desa.

“Kepala desa jarang ada di kantor. Kesibukannya justru lebih banyak di kantor LMDH Pantai Mutiara. Kalau masyarakat butuh pelayanan atau ingin bertemu, sering kali tidak bisa,” ungkapnya.

LMDH Gunung Madu merupakan lembaga mitra Perhutani yang mengelola kawasan hutan di Desa Tasikmadu dengan luas lebih dari 3.000 hektare. Sebelumnya, lembaga tersebut dipimpin oleh Marsum, yang dinilai sukses mengembangkan kawasan hutan produksi menjadi destinasi wisata unggulan yang kini dikenal sebagai Pantai Mutiara.

Sejak tahun 2021, kepemimpinan LMDH Gunung Madu dipegang oleh Wignyo Handoyo, yang hingga kini masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Tasikmadu. Kondisi rangkap jabatan tersebut kemudian memicu keresahan masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu jalannya pemerintahan desa.

Secara regulasi, praktik tersebut dinilai bermasalah. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 secara tegas melarang kepala desa merangkap jabatan dalam kelompok tani guna menjaga netralitas. Selain itu, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 juga mengatur batasan keterlibatan kepala desa dalam lembaga kemasyarakatan.

Pada tahun 2025, LMDH Gunung Madu berubah status menjadi Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut), sebagaimana diatur dalam SK Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 67 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDKP).

Tak hanya kepala desa, beberapa pejabat desa juga disebut aktif dalam kepengurusan Gapoktanhut tersebut, di antaranya Alimin selaku Ketua BPD, Novi selaku Kasi Perencanaan, serta Sandi selaku Kasi Pemerintahan. Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran warga akan terganggunya fokus pelayanan publik di tingkat desa.

Menanggapi persoalan ini, Pemerhati Kebijakan Publik Jawa Timur, Achmad, S.Sos, menilai rangkap jabatan kepala desa merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Rangkap jabatan kepala desa berpotensi melanggar aturan dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kepala desa seharusnya fokus pada pelayanan masyarakat, bukan justru disibukkan oleh kepentingan lembaga lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Achmad saat di konfirmasi awakmedia, Sabtu (03/01/2026).

Ia juga mendorong pemerintah daerah dan inspektorat untuk segera melakukan evaluasi dan klarifikasi guna memastikan roda pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.
“Jika dibiarkan, hal ini bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan publik dan kualitas pelayanan desa,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Tasikmadu terkait keluhan warga maupun dugaan rangkap jabatan tersebut.

 

(Yoyok)