SUARARAKYAT62, ROKAN HULU – Dugaan praktik galian C tidak berizin di Desa Ngaso kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas pertambangan jenis tanah sirtu yang disebut-sebut masih berlangsung itu memunculkan tanda tanya besar di tengah Masyarakat.

Saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan tersebut, Kepala Desa Ngaso, Andes Siata, memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dilakukan guna meminta klarifikasi atas informasi yang beredar, termasuk dugaan keterlibatan atau sejauh mana pengawasan pemerintah desa terhadap aktivitas galian C di wilayahnya, Rabu(3/3/2026)

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun pernyataan yang disampaikan. Sementara itu, sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Beberapa titik bekas galian bahkan disebut telah berubah menjadi kubangan besar menyerupai danau, yang berpotensi membahayakan keselamatan serta merusak lingkungan sekitar.
Praktik galian C diduga tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan dan lingkungan hidup. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan, aktivitas ilegal juga bisa memicu kerusakan ekosistem serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Masyarakat pun berharap Pemerintah desa dan aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terbuka serta melakukan langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Ngaso terkait dugaan praktik galian C yang disebut-sebut tidak mengantongi izin tersebut.
(Es)




