Pasuruan, SUARARAKYAT62.COM

Penanganan kasus dugaan tambang batu ilegal di Desa Kertosari oleh Polres Pasuruan kembali menuai sorotan. Kali ini, sorotan tertuju pada “kaburnya” H.Slh, seorang kades aktif yang berstatus tersangka, dari Mapolres Pasuruan (17/4).
Kasus ini menambah catatan kelam kinerja Polres Pasuruan, yang sebelumnya dinilai terburu-buru menetapkan pekerja sebagai tersangka. Kini, muncul pertanyaan besar: mengapa H.Slh, yang seharusnya ditahan, justru bebas berkeliaran?
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dengan No SPDP: B/SPDP/53/IV/RES.5.3/2026/SATRESKRIM. Tanggal 7/4/2026 untuk tiga tersangka, termasuk H.Slh (10/4/2025). Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan. Dua tersangka ditahan, sementara H.Slh belum tersentuh.
Setelah dipanggil dan diperiksa hingga dini hari, H.Slh diduga meninggalkan Mapolres tanpa sepengetahuan penyidik (9/4/2026). Penggerebekan yang dilakukan kemudian tidak membuahkan hasil. Informasi ini diduga bocor terlebih dahulu.
Pengamat Hukum Achmad Khusaeri, SH. MH menilai, “Kaburnya tersangka dari tahanan atau pengawasan aparat adalah preseden buruk bagi penegakan hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum. Jika benar ada unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan, tindakan tegas harus diambil untuk memulihkan kepercayaan publik.”
Khusaeri menambahkan, “Dalam kasus dugaan tambang ilegal, penting untuk mengedepankan asas keadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.”
“Penanganan kasus ini penuh teka-teki,” celetuk seorang aktivis muda Pasuruan Raya. Ia mempertanyakan mengapa polisi begitu cepat menetapkan pekerja sebagai tersangka, sementara proses hukum terhadap H.Slh terkesan berlarut-larut.
Disisi lain Aktivis senior berkomentar , “Jika polisi menduga kuat seseorang sebagai pelaku, seharusnya langsung ditahan dan diawasi. Jika tersangka dipanggil dan kabur, apa namanya?”

“Kaburnya H.Slh menjadi catatan penting. Bagaimana bisa pekerja ditetapkan jadi tersangka, sementara pemodal dan penyedia alat berat bebas berkeliaran?”
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait belum ditahannya H.Slh yang berstatus tersangka. Publik menanti penjelasan transparan dan langkah tegas dari Polres Pasuruan.
Tim Suararakyat62.com




