Jakarta, SuaraRakyat62.com – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan tetap mengedepankan prinsip partisipatif melalui penyerapan aspirasi dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Gus Falah: Pembahasan Segera Dituntaskan

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah, mengatakan proses pembahasan RUU Perampasan Aset telah berlangsung sejak 25 September 2025 dan hingga kini terus diikuti dengan serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun berbagai masukan.

“Kita sudah membahas RUU ini sejak 25 September 2025. Kala itu kita mengundang Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., yang akan kita tindak lanjuti lagi nanti pada 20 Juli 2026. Kita juga akan mengundang Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., Prof. (HC) Dr. Dadang Herli Saputra selaku Rektor Universitas Banten Jaya, serta Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.H., akademisi Universitas Borobudur,” ujar Gus Falah dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Gus Falah, Komisi III DPR RI tidak hanya mengakomodasi pandangan kalangan akademisi, tetapi juga terus membuka ruang bagi berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU tersebut.

Ia menyebut, sejumlah tokoh senior di bidang hukum juga akan diundang dalam waktu dekat untuk memperkaya pembahasan, di antaranya Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., serta Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset ini kita geber dan segera kita rampungkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah anggapan yang menyebut DPR menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan mengubah statusnya menjadi usul inisiatif DPR.

Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Justru, kata dia, Komisi III telah menggelar berbagai RDPU dalam beberapa pekan terakhir sebagai bentuk keseriusan membahas regulasi tersebut.

“Ada hoaks yang beredar bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Padahal faktanya, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset,” kata Habiburokhman.

Ia menambahkan, intensitas pembahasan RUU Perampasan Aset bahkan lebih tinggi dibandingkan sejumlah rancangan undang-undang lainnya yang dibahas dalam kurun waktu yang sama.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Karena itu, usulan agar RUU tersebut menjadi inisiatif DPR bukan dimaksudkan untuk memperlambat, melainkan sebagai langkah strategis agar proses legislasi dapat berlangsung lebih cepat.

“Anggapan bahwa pengalihan dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR akan memperlambat pembahasan itu keliru. Justru secara mekanisme, undang-undang yang merupakan inisiatif DPR prosesnya bisa lebih cepat,” jelasnya.

Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum, memberikan kepastian dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

 

(Syahrul Gesuri)