ROKAN HULU, Suararakyat62 – Kisruh kepengurusan F.SPTI di Kabupaten Rokan Hulu kian memanas. Dua kubu sama-sama mengaku paling sah dan berwenang, sementara yang paling dirugikan adalah para pekerja dan masyarakat yang bingung menentukan mana yang benar-benar berhak.

Untuk meluruskan kekacauan itu, Ketua LBH Rokan Darussalam Rokan Hulu, Indra Ramos, S.H.I., memberikan penjelasan hukum secara tegas dari Kantor LBH Darussalam, Ujungbatu, pada Rabu sore (29 Juli 2026).
Menurut Indra, aturan main sudah sangat jelas dan tidak perlu diperdebatkan berkepanjangan. Dasarnya adalah Permenaker Nomor 16 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat 1, yang menyatakan setiap organisasi pekerja wajib melaporkan dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja. Apapun namanya — federasi, konfederasi, maupun serikat — kewajiban itu tetap berlaku.
“Negara tidak melarang ada banyak pengurus. Mau dua, mau sepuluh, silakan saja. Tapi syaratnya satu: harus daftar dan tercatat resmi di Disnaker. Itulah kunci utama legalitasnya,” tegas Indra Ramos.
Lantas, bagaimana cara membedakan mana yang asli dan mana yang hanya mengaku-ngaku? Indra meminta para pekerja dan masyarakat jangan silau oleh spanduk besar atau seragam rapi. Lupakan tampilan luar, cukup periksa tiga hal berikut:
✅ Pertama, Cek SK Menkumham
Ini adalah jantung keabsahan organisasi. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM adalah bukti sah pengakuan negara. Jika SK Menkumham hanya terbit atas satu nama kepengurusan, maka hanya kubu itulah yang sah. Tidak punya SK Menkumham? Artinya ilegal.
✅ Kedua, Bedah SK Kepengurusan
Rantai keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat hingga tingkat Kabupaten harus nyambung dan jelas. Punya SK pengurus namun tidak bersumber dari SK Menkumham? Itu sama saja tidak punya dasar hukum. Disebut-sebut sebagai F.SPTI palsu atau sekadar mengaku-ngaku.
✅ Ketiga, Periksa Hak Penggunaan Logo
Ini ranah paling rawan. Jika pengadilan telah memutuskan bahwa logo F.SPTI sah milik kepengurusan tertentu, maka kubu lain yang memaksakan diri memakainya bisa tersangkut masalah hukum — baik pidana maupun perdata.
“Jangan mau dibodohi. Ingat tiga hal ini: Mana SK Menkumham-nya? Mana SK kepengurusannya yang berjenjang? Keputusan pengadilan soal logo untuk siapa? Kalau ketiganya tidak bisa ditunjukkan, tinggalkan. Itu bukan organisasi yang sah,” ujar Indra dengan nada tegas.
Di tengah kekacauan ini, Indra mengimbau seluruh pekerja di Rokan Hulu agar melek hukum. Jangan sampai hak-hak dan perjuangan nasib para buruh justru ditunggangi oleh pihak-pihak yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah.(es)




