Lumajang, SuaraRakyat62.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 disusun untuk memastikan pembangunan tetap berjalan adaptif serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Wabup Lumajang Tegaskan P-APBD 2026 Diarahkan untuk Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, saat menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang di Gedung DPRD Lumajang, Kamis (16/7/2026).

Dalam penyampaiannya, Yudha menegaskan bahwa perubahan APBD tidak hanya sebatas penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, melainkan merupakan instrumen kebijakan fiskal yang dirancang untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat ketahanan fiskal daerah.

“Perubahan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian terhadap struktur anggaran, melainkan instrumen kebijakan fiskal daerah untuk menjaga kesinambungan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat ketahanan fiskal daerah,” ujar Yudha.

Menurutnya, penyesuaian anggaran menjadi langkah yang diperlukan untuk merespons berbagai dinamika yang berkembang selama pelaksanaan APBD, mulai dari perubahan kondisi ekonomi hingga kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh program pembangunan dapat tetap berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Yudha menegaskan, setiap perubahan alokasi anggaran akan diarahkan pada program-program prioritas yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lumajang.

“Perubahan ini dilakukan demi memastikan bahwa anggaran daerah mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lumajang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 juga didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan anggaran selama semester pertama tahun berjalan. Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program agar pelaksanaannya lebih optimal hingga akhir tahun anggaran.

Lebih lanjut, Yudha berharap proses pembahasan Raperda Perubahan APBD bersama DPRD Kabupaten Lumajang dapat berlangsung secara konstruktif sehingga berbagai program prioritas dapat segera direalisasikan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen mengoptimalkan setiap alokasi anggaran untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

(Selly)