PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Putusan Dewan Pers Tak Hentikan Aduan Berulang, Menguji Integrasi Mekanisme Sengketa Pers di Polres Pasuruan Kota

Hasil penilaian Dewan Pers yang menyatakan sebuah karya jurnalistik tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik semestinya menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, Jumat (27/2).

Namun dalam praktik yang terjadi di Polres Pasuruan Kota, pengaduan oleh ILM warga Desa Kedawung Wetan terhadap wartawan atas materi yang sama tetap diterima lebih dari satu kali. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme hukum pers ditempatkan dalam sistem penanganan perkara di tingkat daerah.

Media Suararakyat62.com yang memuat berita tersebut tercatat berbadan hukum dan telah memberikan hak jawab kepada pihak yang keberatan.

Proses ini merupakan bagian dari penyelesaian sengketa jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak hanya itu, Dewan Pers juga telah mengeluarkan penilaian resmi yang menyatakan karya jurnalistik dimaksud tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Secara normatif, tahapan tersebut menandakan sengketa telah diselesaikan melalui koridor hukum pers.

Di sisi lain, pengaduan dengan pelapor, terlapor, dan substansi yang identik tetap diterima.
Dalam konteks pelayanan publik, kepolisian memang tidak dapat menolak masyarakat yang datang untuk mengadu. Namun dalam perkara pers, hasil penilaian Dewan Pers lazimnya menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan atau tidak.

Di titik inilah muncul ruang yang memerlukan penjelasan,
apakah penerimaan pengaduan berulang merupakan konsekuensi administratif semata, atau menunjukkan belum terbangunnya pola penanganan yang terintegrasi antara mekanisme hukum pers dan prosedur pidana.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah posisi wartawan sebagai pihak yang diadukan secara personal.

Dalam sistem hukum pers, tanggung jawab terhadap produk jurnalistik berada pada penanggung jawab redaksi. Ketika wartawan yang telah menjalankan kerja jurnalistik sesuai kaidah justru menjadi subjek laporan, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian praktik tersebut dengan konstruksi Undang-Undang Pers.

Pengaduan berulang dengan objek yang sama tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga berimplikasi pada ruang kerja jurnalistik.

Situasi semacam ini berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan profesional, meskipun secara etik karya jurnalistik yang dipersoalkan telah dinyatakan sah oleh lembaga yang berwenang.
Dalam jangka panjang, pola semacam ini dikhawatirkan menjadi preseden dalam penanganan sengketa pers di daerah.

Peristiwa ini pada akhirnya tidak lagi berdiri sebagai persoalan antara pelapor dan terlapor semata. Ia berkembang menjadi uji terhadap bagaimana sistem hukum menempatkan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis dalam setiap perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Kepastian mengenai posisi hasil penilaian Dewan Pers dalam proses penanganan pengaduan menjadi penting, bukan hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga bagi perlindungan kerja jurnalistik secara lebih luas.

Jika sebuah karya jurnalistik yang telah dinyatakan tidak melanggar oleh Dewan Pers masih harus berhadapan dengan pengaduan yang sama secara berulang, maka yang sedang diuji bukan lagi benar atau salahnya sebuah berita.

Yang dipertaruhkan adalah apakah sistem penyelesaian sengketa pers masih berjalan sebagaimana mestinya atau justru sedang bergerak menjauh dari rel yang telah ditetapkan undang-undang.

Publik menunggu satu hal yang paling mendasar: kepastian bahwa hukum tidak menjadi ruang yang melelahkan bagi kerja jurnalistik yang telah dijalankan secara sah.

Penulis : Abdul Khalim