Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bangil terhadap kasus penganiayaan antara Muzakki dan Syukur, dua warga Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, memicu kemarahan pihak keluarga Muzakki.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu siang (6/8), hakim memvonis keduanya dengan hukuman penjara selama 8 bulan, meski tingkat luka yang dialami keduanya berbeda.
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan kepolisian, Muzakki mengalami luka serius dengan tujuh jahitan di kepala, sementara Syukur hanya mengalami memar ringan di bagian wajah.
Putusan itu membuat Romlah, Ibu Muzakki menangis dan berteriak marah di halaman Pengadilan Negeri Bangil.
“Anak saya mengalami luka serius di kepala, sedangkan Syukur hanya memar biasa. Seharusnya sanksi pidana tidak disamakan! Hakim tidak mempertimbangkan akibat perbuatan maupun alat yang digunakan,” teriak Ibu Muzakki dengan emosi.
Sementara itu, Ridwan Ovu, S.H., penasihat hukum Syukur, menganggap putusan hakim sudah sesuai harapan pihaknya.

“Kami telah berdiskusi dengan Syukur dan menerima putusan ini. Sebagai penasihat hukum, kami berupaya agar klien mendapat hukuman seringan-ringannya. Kami harap kedua belah pihak dapat belajar dari kejadian ini dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan di masa mendatang,” jelas Ovu kepada wartawan usai sidang.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mengabaikan asas proporsionalitas hukuman, yakni perbedaan perlakuan berdasarkan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Bangil mengenai pertimbangan majelis hakim.
Penulis ; Abd_Khalim




