Lumajang, SuaraRakyat62.com — Hubungan antara aparat kepolisian dan insan pers kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada Kapolres Lumajang yang diduga menunjukkan sikap tertutup terhadap sejumlah jurnalis asal Surabaya.

Beberapa wartawan mengaku mendapat perlakuan kurang bersahabat saat hendak melakukan peliputan di wilayah hukum Polres Lumajang. Mereka bahkan menyebut adanya pembatasan akses informasi, yang seharusnya terbuka bagi publik.
“Seolah kami dianggap orang asing. Padahal, tujuan kami hanya untuk kepentingan publik agar masyarakat tahu apa yang terjadi di Lumajang,” ujar salah satu jurnalis Surabaya yang enggan disebut namanya, Rabu (13/11/2025).
Sikap tertutup tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama di tengah semangat transparansi informasi publik yang menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan profesionalisme Polri.
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyebutkan bahwa “pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Artinya, aparat kepolisian seharusnya mendukung keterbukaan, bukan membatasi ruang kerja jurnalis.
Hingga berita ini ditulis, Kapolres Lumajang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan oleh awak media. Upaya menghubungi melalui pesan dan panggilan telepon juga tidak mendapatkan respons.
Para jurnalis berharap pimpinan Polres Lumajang bersikap lebih terbuka terhadap media, baik lokal maupun dari luar daerah, agar tidak muncul kesan bahwa kepolisian hanya nyaman dengan pemberitaan yang berpihak.
“Keterbukaan adalah bagian dari kepercayaan publik. Jika aparat mulai menutup diri terhadap wartawan, maka ruang demokrasi dan kontrol sosial publik bisa semakin menyempit,” tegas salah satu jurnalis senior asal Surabaya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi jajaran Polda Jawa Timur untuk memastikan kemitraan antara pers dan Polri tetap berjalan dalam semangat transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas publik.
(Tim)




