Kota Batu, SuaraRakyat62.com — Kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Batu, Kota Batu, memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Andi Rachmanto, S.H dan Rochmat Basuki, S.H dari Mahapatih Law Office, resmi melaporkan balik keluarga tersangka atas dugaan intimidasi dan obstruction of justice.

Langkah ini diambil setelah pihak tersangka sebelumnya melaporkan keluarga korban dengan tuduhan pemerasan.
“Pihak tersangka menuduh klien kami meminta uang Rp5 juta. Faktanya, justru mereka yang meletakkan uang tersebut di meja dan menyodorkan surat pernyataan untuk ditandatangani, agar kasus dugaan pencabulan ini tidak dilaporkan,” ungkap Andi Rachmanto di Mapolres Batu, Rabu (13/8/2025).

Menurut Andi, intimidasi terhadap keluarga korban dilakukan dengan dalih “uang damai”, bahkan melibatkan oknum RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas yang ikut menandatangani surat pernyataan.
“Kami sangat menyayangkan adanya tanda tangan dan stempel dari oknum perangkat desa hingga aparat keamanan. Ini bentuk nyata upaya menghentikan proses hukum. Semua pihak yang terlibat akan kami laporkan,” tegasnya.
Andi menegaskan, keluarga korban tidak pernah meminta uang. Uang yang diberikan oleh pihak tersangka masih disimpan utuh dan rencananya akan dikembalikan. “Keluarga korban menerima uang karena dalam kondisi takut dan terintimidasi,” tambahnya.
Lebih jauh, Andi membeberkan adanya ancaman agar korban tidak menggunakan pengacara atau melapor ke polisi. “Mereka bilang biaya pengacara mahal, padahal kami mendampingi secara pro bono tanpa biaya karena korban berasal dari keluarga tidak mampu,” jelasnya.
Kuasa hukum korban lainnya, Rochmat Basuki, S.H, menyebut ada dua peristiwa intimidasi. Pertama, pada 1 Juni 2025, keluarga korban diberi uang Rp1 juta agar tidak melapor. Kedua, pada 12 Juni 2025, intimidasi dilakukan kembali oleh forum yang lebih besar, melibatkan oknum RT, RW, perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Surat pernyataan dibuat sepihak, tanpa sepengetahuan kami. Aparat seharusnya tahu, kasus pencabulan tidak bisa diselesaikan damai karena tidak ada dasar hukumnya. Apa yang mereka lakukan jelas melanggar etik,” tegas Rochmat.
Pihak kuasa hukum berencana melaporkan oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas tersebut secara etik, sekaligus menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penegakan hukum.
Penulis ; Mak Ila




