Kampar, SuaraRakyat62.com – Merasa tidak mendapat keadilan, Halomoan Jaludin Simarmata resmi melaporkan salah satu penyidik Polres Kampar ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus penggelapan yang ia laporkan sejak Desember 2023 lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Halomoan Jaludin Simarmata Laporkan Penyidik Polres Kampar ke Propam Mabes Polri

Laporan dengan Nomor LP/B/410/XII/2023/SPKT POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, terkait dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau 385 KUHP, menurut Halomoan telah berjalan sangat lambat dan bahkan dihentikan tanpa kejelasan.

“Saya merasa penyidik tidak profesional. Banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan, dan laporan saya seolah-olah tidak dianggap penting,” ungkap Halomoan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Karena kecewa, Halomoan memilih menempuh jalur pelaporan ke Propam Mabes Polri sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang ia rasakan. Tujuannya, menurutnya, bukan untuk menjatuhkan institusi, melainkan mendorong tegaknya hukum yang adil dan objektif.

“Saya tidak sedang memusuhi kepolisian. Saya hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Jangan sampai masyarakat kecil seperti saya dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Laporan yang telah diterima Propam Mabes Polri itu tercatat dengan Nomor SPSP2/003457/VII/2025/BAGIAN ADUAN. Saat ini, Propam disebut tengah melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum penyidik yang bersangkutan.

Kasus ini turut menyita perhatian publik, yang berharap agar Polri, khususnya di wilayah Kampar, tetap menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum.

Halomoan juga berharap kasus yang pernah dihentikan itu dapat dibuka kembali, agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan benar-benar ditegakkan.

 

 

Pewarta ; Esra