Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Merasa dirugikan akibat adanya penimbunan di aliran sungai, Ketua RT 12 Dusun Aur Candra, Desa Teluk Aur, Frans Sibarani, bersama sejumlah warga melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Rokan Hulu, Kamis (24/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ketua RT Frans S Laporkan Dugaan Penimbunan Aliran Sungai ke Polres Rokan Hulu

Laporan pengaduan (Lapdu) itu dibuat karena penimbunan dianggap telah mengganggu ekosistem aliran Sungai Ibur dan berpotensi menimbulkan banjir di lingkungan sekitar.

“Benar, sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB kami telah membuat laporan pengaduan (Lapdu) terhadap saudara E,” ungkap Frans kepada wartawan usai membuat laporan di Polres Rokan Hulu.

Dalam laporannya, warga menyertakan dugaan pelanggaran terhadap ketertiban umum serta perubahan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dinilai dapat merugikan masyarakat.

“Kami berharap pihak penyidik segera menindaklanjuti laporan ini, memeriksa terduga pelaku, dan jika terbukti melakukan pelanggaran, agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Frans.

Sementara itu, pihak yang diadukan, Efendi, membantah telah menimbun Sungai Ibur. Ia menyebut, kegiatan yang dilakukan berada di atas lahannya sendiri dan bukan di badan sungai.

“Adapun penimbunan yang dilakukan hanya untuk membuat jalan agar excavator bisa melintas ke lokasi pembuatan beberapa kolam ikan,” jelas Efendi.

Menurutnya, setelah alat berat selesai melintas, jalur tersebut rencananya akan dibuka kembali. Namun, proses itu tertunda karena excavator mengalami kerusakan.

“Terkait laporan yang dibuat oleh pihak RT, itu sah-sah saja. Sebagai warga negara tentu kita harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya menambahkan.

 

 

(Tim)